Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal dalam dua panggilan tersebut.
Advertisement
"Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” kata Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Armen menjelaskan, Arinal beralasan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis.
Panggilan pertama dilayangkan pada 11 Desember 2025, disusul panggilan kedua pada 15 Desember 2025.
"Informasinya yang bersangkutan sakit,” ujar Armen.
Meski demikian, Kejati memastikan penyidikan tetap berjalan. Penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada Arinal untuk keperluan pemeriksaan.
"Akan kembali kami kirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” tegasnya.
Sita Sejumlah Aset
Arinal Djunaidi terseret kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar.
Dana tersebut dikelola oleh BUMD Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), saat Arinal menjabat sebagai gubernur.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita sejumlah aset milik Arinal, mulai dari perhiasan emas, sertifikat tanah, hingga kendaraan mewah dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.