Yudha Arfandi Ajukan PK Terkait Kasus Pembunuhan Dante Putra Tamara Tyasmara

Langkah ini diambil setelah upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan pihak Yudha Arfandi gagal.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 12 Desember 2025, 16:17 WIB
Polisi merilis kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dengan menampilkan tersangka Yudha Arfandi alias YA, Senin (12/2/2024). Selama konferensi pers, Yudha yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol terlihat terus menunduk. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, memasuki babak baru. Terdakwa Yudha Arfandi yang sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara, kini menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Langkah ini diambil setelah upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan pihaknya menemui jalan buntu dan ditolak oleh hakim. Kabar mengenai pengajuan upaya hukum ini dikonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengungkapkan bahwa langkah hukum yang ditempuh Yudha Arfandi didaftarkan pada 3 November 2025, melalui tim kuasa hukum yang bersangkutan.

"Permohonan PK tanggal 3 November 2025, oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan S.H., M.H.," kata Immanuel kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2205).

Proses sidang untuk permohonan Peninjauan Kembali ini sudah mulai berjalan. Immanuel menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki beberapa agenda penting, termasuk mendengarkan respons dari pihak penuntut umum terhadap memori PK yang diajukan.

"Sidang I tanggal 10 November 2025 dan tanggal 8 Desember 2025 yang lalu masih acara Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut," kata Immanuel.

 


Soal Kehadiran Terpidana dalam Sidang PK

Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan prosedur, kehadiran terpidana dalam sidang Peninjauan Kembali memiliki aturan. Terkait dihadirkan atau tidaknya terdakwa dalam sidang, lanjut Immanuel, hal itu pada kebutuhan pemeriksaan.

"Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," pungkas Immanuel.


Vonis 20 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Yudha Arfandi merupakan terpindana kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara. Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha 20 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada 4 November 2024.

Atas vonis itu, Yudha mengajukan banding dan kasasi.


MA Tolak Upaya Kasasi

Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Yudha pada 15 April 2025. Putusan ini otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas vonis 20 tahun penjara terkait tewasnya Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit.

Putusan tersebut dinilai telah final mengikat sebelum akhirnya pihak Yudha mengajukan PK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya