Imbas Bencana Sumatera, Muncul Usulan Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida

Rentetan bencana di Sumatera, dari banjir bandang hingga longsor, tidak lagi dipandang sebagai kejadian alam semata. Melainkan dianggap sebagai bencana ekologis.

oleh Tim NewsDiterbitkan 11 Desember 2025, 22:11 WIB
Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide)

Liputan6.com, Jakarta - Rentetan bencana di Sumatera, dari banjir bandang hingga longsor, tidak lagi dipandang sebagai kejadian alam semata. Melainkan dianggap sebagai bencana ekologis.

Kini muncul desakan kuat dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan agar negara tak hanya sibuk merespons dampaknya, tapi juga menelisik akar masalah yaitu kejahatan ekosida.

Istilah ekosida merujuk pada kerusakan lingkungan dalam skala besar yang terjadi secara sistematis, sering kali akibat aktivitas manusia, terutama industri ekstraktif dan pembiaran negara.

Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide) untuk mengkaji dan mempersiapkan konsep hukum Ecocide demi mencegah dan melawan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.

"Ini adalah visi untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa depan kita," kata Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim, Kamis (11/12/2025).

Dia mengatakan, kerusakan ekologis di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan, bencana ekologis yang diakibatkan oleh pengrusakan lingkungan secara sistemik telah mengakibatkan hilangnya hak hidup, hak atas lingkungan hidup dan hak ekonomi, sosial dan budaya.

Ifdhal mengatakan, pihaknya kini bergerak di tingkat yang lebih strategis, menggandeng berbagai elemen masyarakat sipil untuk menyebarkan pengetahuan dan mendorong lahirnya legislasi progresif demi perlindungan hak-hak lingkungan hidup di Indonesia.

Bukan Gagasan Baru

Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menambahkan, gagasan untuk pengakuan kejahatan ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya.

"Gagasan ini kami suarakan tidak hanya di level Indonesia namun juga di level internasional dalam bentuk intervensi tematik di Komisi HAM PBB dan forum-forum serupa baik di tingkat global maupun regional dan nasional."

Pernyataan tersebut diamini oleh Rafendi Djamin yang pernah menjabat selaku perwakilan pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR). Rafendi menekankan pentingnya suara masyarakat sipil yang lebih masif dalam menyuarakan agenda penegakkan hukum atas kasus kejahatan ekosida di Indonesia dengan membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi di akhir-akhir ini.

"Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil di Indonesia bersama-sama masyarakat internasional serius mengagendakan pengungkapan kejahatan ekosida yang terjadi untuk menghindari perulangan bencana yang sama di masa akan datang", pungkasnya.

Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ridha Saleh menekankan bahwa kerusakan lingkungan hidup di Indonesia tidak hanya menghawatirkan tapi sudah membunuh ribuan jiwa, menyebabkan ketimpangan dan kemiskinan dan konflik sosial.

Bahkan, kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia masuk dalam kejahatan luar bisa yang dapat disetarakan dengan kejahatan berat HAM lainnya seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya