Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Aktivis di Semarang

Sebelumnya, Adetya dan Fathul ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 11 Desember 2025, 21:56 WIB
Ribuan mahasiswa yang berunjukrasa menuntut Presiden Jokowi mundur dan diadili karena dinilai berkali-kali menabrak konstitusi di Balai Kota Semarang berakhir rusuh. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), dua aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Adetya dan Fathul ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.

"Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto. Dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).

Dia menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga tersangka.

Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025.

Tersangka ditahan di tempat berbeda, yakni di Markas Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.

Keduanya ditahan berkaitan dengan unggahannya di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya