Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan notifikasi gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) kepada 12 pejabat negara, mulai dari presiden, hingga kepala daerah.
Tim Advokasi Keadilan Ekologis mengajukan CLS dengan menyoroti kewajiban pemerintah untuk melindungi keselamatan rakyat. Perwakilan tim, yang terlibat dalam proses hukum ini, menyatakan bahwa notifikasi CLS dikirimkan tepat pada 10 Desember 2025.
Advertisement
“Kami dari tim Advokasi Keadilan Ekologis Selamatkan Sumatera Barat melakukan gugatan warga negara pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari HAM, kami mengirimkan notifikasi atau somasi kepada 12 pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati dan wali kota,” kata perwakilan tim advokasi Adrizal di Padang, Kamis (11/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa tenggat waktu notifikasi tersebut mengacu pada PERMA 1/2023 tentang Gugatan Lingkungan Hidup.
“Jangka waktunya 60 hari kalender. Jika dalam periode itu somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas dugaan kelalaian atau minimnya tindakan pejabat hingga mengakibatkan bencana ekologis,” lanjutnya.
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pos dan disampaikan secara langsung. “Surat kepada presiden sudah kami kirimkan, termasuk lampiran yang juga kami sampaikan ke PTUN,” tambahnya.
Gugatan ini ditujukan untuk mendorong pemerintah melakukan evaluasi penanganan dan mitigasi bencana ekologis, yang terjadi sejak akhir November 2025.
Tim Advokasi Keadilan Ekologis menjadi kuasa hukum masyarakat terdampak dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Tanah Datar, hingga Kabupaten Solok. Langkah ini diambil setelah respons pemerintah dinilai lamban terhadap seruan publik yang meminta agar rentetan bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 10 Desember 2025 mencatat 238 orang meninggal dunia, 93 orang masih hilang dan 113 orang mengalami luka-luka. Ribuan rumah dan fasilitas publik juga terdampak, termasuk 216 sekolah, 65 fasilitas kesehatan serta 205 rumah ibadah.
Akumulasi Kerentanan Lingkungan
Adrizal menjelaskan, bahwa rangkaian bencana ini berawal dari curah hujan tinggi sejak 20 November, dengan puncak kejadian pada 26 November 2025. Selain hujan ekstrem yang menurut BMKG mencapai 154 mm/hari, pihaknya menilai kondisi tersebut turut dipengaruhi akumulasi kerentanan lingkungan.
“Pemetaan GIS yang dilakukan LBH Padang menunjukkan banyak titik terdampak berada pada kawasan yang mengalami perubahan fungsi lahan, termasuk daerah aliran sungai yang dijadikan permukiman atau lokasi aktivitas berizin,” ujar Adrizal.
Ia menambahkan, aktivitas di kawasan hutan dan sungai, seperti dugaan illegal logging dan penambangan tanpa izin, perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah titik yang disorot di antaranya Nagari Simanau dan Sulik Aie di Solok, kawasan wisata Megamendung, serta Cagar Alam Maninjau yang mencapai 3.043 hektare.
Dinas Kehutanan Sumbar mencatat deforestasi tahun 2025 mencapai 28.000 hektare, sementara kehilangan tutupan hutan pada 2020–2024 mencapai 48.174 hektare.
Evaluasi Tata Kelola dan Pemulihan
Melalui CLS ini, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ruang dan lingkungan, termasuk proses perizinan di kawasan hutan serta praktik pemanfaatan ruang yang dianggap memicu kerentanan.
“Gugatan ini ditujukan kepada pejabat yang memiliki peran dalam mitigasi bencana, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum, mulai dari Presiden, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah,” kata Adrizal.
Jika tidak ada respons atau langkah konkret dalam 60 hari, gugatan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Menurut Adrizal, perbaikan tata kelola ruang dan penguatan penegakan hukum merupakan bagian penting untuk mencegah terulangnya bencana. Ia mencontohkan temuan di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi setelah ditutup, serta laporan masyarakat tentang aktivitas di Sungai Abu (Solok) yang telah disampaikan sejak 2017.
“Ini bukan hanya soal bencana yang terjadi akhir tahun ini, tetapi bagaimana memastikan keselamatan warga di masa mendatang,” ujarnya.
Ia juga menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih perlu diperkuat. “Keselamatan publik membutuhkan sinergi. Koordinasi yang baik dan berbasis data akan membantu meminimalkan risiko terhadap masyarakat,” katanya.