Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik oleh Kepolisian RI memang sudah terbukti secara efektif dalam mendisiplinkan para pengendara. Namun, efektivitas ini juga memicu munculnya berbagai modus pelanggaran baru di jalan yang dilakukan oleh oknum pengendara yang berusaha mengakali sistem.
Modus yang paling sering dilakukan oleh oknum pengendara adalah dengan upaya menutupi, melipat, atau bahkan mencopot pelat nomor kendaraan mereka.
Advertisement
Modus ini bervariasi, mulai dari menutup sebagian angka pelat dengan lakban, potongan kardus, menempelkan stiker, hingga menggunakan masker untuk menyamarkan identitas kendaraan agar tidak terbaca oleh kamera ETLE.
Target ETLE yang paling utama adalah para pengendara sepeda motor yang sering kali nekat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Alasan para oknum pengendara yang melakukan hal ini tujuannya jelas, untuk menghindari sanksi tilang elektronik yang akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Fenomena ini menjadi perhatian serius di berbagai kota besar, terutama Jakarta, yang memiliki jaringan kamera ETLE yang luas.
Pihak kepolisian, melalui Korlantas Polri, menegaskan bahwa tindakan manipulasi pelat nomor tersebut justru menjadi sasaran utama penindakan di lapangan.
Petugas kini gencar melakukan razia manual, terutama di area yang rawan manipulasi pelat.
Tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika berlalu lintas, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi denda dan pidana kurungan.
Konsekuensi Hukum Melanggar Aturan Pelat Nomor
Tindakan menutup atau memanipulasi pelat nomor dilarang keras dan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran ini memiliki sanksi yang tegas.
- Dasar Hukum: Pasal 280 UU LLAJ secara spesifik mengatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
- Sanksi Denda: Pelanggar dapat dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
- Sanksi Pidana: Selain denda, pelanggar juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan.
- Risiko Tambahan: Jika ditemukan adanya unsur pemalsuan atau manipulasi identitas, sanksi pidana yang dikenakan bisa lebih berat, termasuk dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Modus Operandi dan Respon Kepolisian
Modus penutupan pelat nomor umumnya dilakukan secara instan dan temporer, misalnya saat melintasi kamera ETLE atau di persimpangan jalan.
- Modus Populer: Menggunakan lakban hitam, menempelkan stiker, melipat bagian ujung pelat, atau sengaja mencopot pelat nomor.
- Respon Kepolisian: Pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan ETLE. Petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk menindak para pelanggar yang memanipulasi pelat secara manual (tilang manual). Tilang manual diberlakukan kembali karena manipulasi pelat nomor menghambat identifikasi kendaraan yang sah, yang sangat krusial jika kendaraan tersebut terlibat dalam tindak kriminalitas atau kecelakaan tabrak lari.
- Penindakan di Operasi Khusus: Modus ini menjadi target utama dalam operasi khusus seperti Operasi Zebra, di mana petugas melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang pelat nomornya tidak terbaca atau dimanipulasi.
Pentingnya Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor (TNKB) bukan hanya sekadar identitas, tetapi merupakan dokumen resmi yang memiliki fungsi vital dalam sistem administrasi negara dan keselamatan publik.
- Identitas Hukum: Pelat nomor adalah bukti registrasi dan identifikasi resmi kendaraan di bawah pengawasan Kepolisian.
- Pengawasan Pajak: Nomor kendaraan berfungsi sebagai basis data untuk administrasi pajak kendaraan bermotor.
- Keselamatan Publik: Dalam kasus kecelakaan, pelat nomor menjadi kunci utama untuk melacak dan mengidentifikasi pemilik atau pengemudi yang bertanggung jawab.
Upaya licik untuk menghindari tilang ETLE dengan menutupi pelat nomor adalah tindakan yang merugikan diri sendiri.
Sanksi denda yang harus dibayar bisa sama atau bahkan lebih besar daripada sanksi tilang biasa, ditambah risiko pidana kurungan. Disiplin berlalu lintas adalah cara paling aman dan murah.