Modus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Minta Paket Proyek yang Menguntungkan

Kejari Bandung mengungkapkan modus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin di lingkungan Pemkot.

oleh Arya PrakasaDiterbitkan 10 Desember 2025, 17:42 WIB
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo Rilis Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung

Liputan6.com, Jakarta - Kejari Bandung mengungkapkan modus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin di lingkungan Pemkot. Dalam melakukan korupsi, Erwin diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Aktif, Awangga alias Awang yang sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo mengatakan keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Kemudian, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan namun menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan," kata Irfan di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan subsidair Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Irfan.

 

Dua Tersangka Belum Ditahan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka Erwin dan Awang.

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan unsur pemerintahan.

"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya