Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya haji 2026. Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun. Nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Desember 2025, 15:50 WIB
Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Foto oleh Muhammad Khawar Nazir: https://www.pexels.com/id-id/foto/laki-laki-pria-lelaki-suami-18996539/)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya haji 2026. Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut rinciannya:

Aceh Rp 78.324.981

Medan Rp 79.379.071

Batam Rp 87.380.981

Padang Rp 81.085.481

Palembang Rp 87.422.481

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281

Solo Rp 86.448.981

Surabaya Rp 93.860.981

Balikpapan Rp 88.791.481

Banjarmasin Rp 88.754.481

Makassar Rp 89.108.738

Lombok Rp 88.167.381

Kertajati Rp 91.774.581

Yogyakarta Rp 86.170.981.

 

Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi sebagai berikut:

Aceh Rp 45.109.422

Medan Rp 46.163.512

Batam Rp 54.125.422

Padang Rp 47.869.922

Palembang Rp 54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 58.542.722

Solo Rp 53.233.422.

Surabaya Rp 60.645.422

Balikpapan Rp 55.575.922

Banjarmasin Rp 55.538.922

Makassar Rp 55.893.179

Lombok Rp 54.951.822

Kertajati Rp 58.559.022

Yogyakarta Rp 52.955.422.

Nilai Manfaat Haji Reguler dan Haji Khusus

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya