Liputan6.com, Jakarta: Dua pekan lagi pemerintah akan menahan para penunggak pajak dengan tanggungan di atas Rp 100 juta. Para penunggak akan terbebas dari paksa badan atau gizjeling jika sebelum 25 September melunasi kewajiban.
"Setelah tanggal 25 adalah masa penelitian akhir untuk ditelitik secara mendalam. Kok tetap tidak kooperatif membayar, ya, kita laksanakan (paksa badan)," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo di Jakarta, Kamis (11/9).
Hadi menyebutkan, hingga kini, tercatat 49 wajib pajak belum melunasi tunggakan. Padahal, kebijakan paksa badan terhadap penunggak pajak telah disosialisasikan sejak 25 Juli silam [baca: Tunggaklah Pajak, Kau Kusandera].(AWD/Indy Rahmawati dan Tanto)
Hadi menyebutkan, hingga kini, tercatat 49 wajib pajak belum melunasi tunggakan. Padahal, kebijakan paksa badan terhadap penunggak pajak telah disosialisasikan sejak 25 Juli silam [baca: Tunggaklah Pajak, Kau Kusandera].(AWD/Indy Rahmawati dan Tanto)