Hakim Perintahkan Sidang Ammar Zoni Secara Tatap Muka di Jakarta, Pihak Pengadilan Bilang Begini

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi perintah majelis hakim bahwa sidang kasus narkoba Ammar Zoni dilakukan tatap muka.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 01 Desember 2025, 17:33 WIB
Pemeran Ammar Zoni baru saja menghirup udara bebas setelah tujuh bulan mendekam akibat kasus narkoba. Setelah bebas, suami Irish Bella itu tidak bersama istri dan anaknya melainkan tinggal bersama sang ayah. Lantas apa alasan pria dua orang anak ini. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]

Liputan6.com, Jakarta Sidang Ammar Zoni terkait kasus dugaan penyebaran narkotika dalam penjara memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian persidangan yang dilakukan secara daring atau virtual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dihadirkan secara tatap muka dalam sidang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi perintah Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, mekanisme menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor penetapan pengadilan.

"Ya, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan bahwa untuk pemeriksaan selanjutnya, kalau tidak salah pemeriksaan terdakwa ya, itu Majelis Hakim mengeluarkan penetapan. Penetapannya apa? Memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline," ujar Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

"Ya, secara offline artinya apa? Dihadirkan di persidangan. Nanti ikuti saja, apakah dilaksanakan oleh JPU, karena kan tugas JPU," katanya.


JPU Bertugas Melaksanakan

Ammar Zoni dalam persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Sunoto menguraikan, peran jaksa sangat sentral dalam memfasilitasi kehadiran terdakwa sesuai perintah pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Ketika majelis hakim telah menerbitkan penetapan, maka kewajiban hukum jatuh ke pundak JPU untuk memastikan terdakwa duduk di kursi pesakitan langsung.

"Makanya di saat Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan. Nah nanti kalau mau tanya lebih lanjut cari JPU-nya," imbuh Sunoto.


Penetapan Majelis Hakim

Sunoto menggarisbawahi poin utama keputusan hakim adalah agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengikuti kasus ini. Ia memastikan inti penetapan tersebut adalah perintah kehadiran fisik bagi terdakwa Ammar Zoni.

"Gitu ya, yang jelas penetapan Majelis Hakim memerintahkan sidang secara offline agar Ammar Zoni hadir," beri tahu Sunoto.

 


Antara JPU dengan Kemenkumham

Sunoto memperkirakan agenda tersebut berlangsung sesuai siklus mingguan yang biasa diterapkan dalam persidangan kasus ini. Adapun terkait teknis pemindahan sementara selama persidangan, Sunoto menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

"Ah itu teknis antara JPU dengan Kemenkumham apa, Dirjen PAS. Itu teknisnya di sana. Yang sidangnya per hari apa itu? Kamis apa itu, mungkin biasanya satu minggu satu minggu gitu," pungkas Sunoto.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya