Kejagung Usut Korupsi Pajak, Pakar: Ini Masalah yang Sangat Membumi

Praktik kongkalikong antara oknum pegawai pajak dan perusahaan dalam upaya mengurangi nilai pajak bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara.

oleh Tim NewsDiterbitkan 27 November 2025, 07:14 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana pengurangan nilai pajak perusahaan merupakan langkah yang tepat dan strategis.

Menurut Hibnu, pajak memiliki peran besar dalam penerimaan negara sehingga kecurangan di sektor tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara.

“Hampir 30 persen pemasukan negara kan sumbernya dari pajak. Jika pajaknya dikorupsi maka pemasukan negara menjadi hilang atau berkurang,” ungkap Hibnu.

Ia menjelaskan bahwa praktik kongkalikong antara oknum pegawai pajak dan perusahaan dalam upaya mengurangi nilai pajak bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara. Karena itu, pengusutan kasus ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara di masa mendatang.

“Dengan adanya kecurangan pengurangan pajak atau kongkalikong oleh oknum pegawai pajak dengan pihak perusahaan, negara akan mengalami kerugian yang sangat besar. Dengan begitu, jika tindakan ini bisa diusut dan tidak terjadi lagi kongkalikong, maka pendapatan negara akan bisa meningkat,” kata dia.

Hibnu menilai langkah Kejagung relevan dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

“Ini merupakan langkah strategis Kejagung untuk mengungkap persoalan pajak. Rakyat selama ini dikejar-kejar pajak, ternyata ada korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak,” ujarnya.

 

Masalah Pajak Sangat Dekat dengan Publik

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Hibnu menyebut penegakan hukum atas kasus korupsi pajak sebagai isu yang “sangat membumi” karena dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Peroslan pajak adalah hal yang dirasakan oleh semua masyarakat. Di satu sisi masyarakat dikejar-kejar pajak, sedangkan di sisi lain ada dugaan kongkalikong mengurangi nilai pajak yang membuat pemasukan negara menjadi berkurang,” jelasnya.

Hibnu juga menegaskan bahwa perkara tax amnesty dan tindak pidana pengurangan pajak adalah dua domain yang berbeda. Tax amnesty merupakan kebijakan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya dengan mekanisme kesepakatan pembayaran tertentu.

“Tax amnesty adalah bentuk pengampunan dari negara bagi warga negara yang tidak menyelesaikan pembayaran pajaknya. Mereka dibuat kesepakatan untuk membayar dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan. Sehingga hal ini memang ada ketentuan hukum yang dijadikan pijakan,” jelasnya.

Sedangkan dalam kasus yang sedang disidik Kejagung, dugaan pelanggaran hukum terjadi karena ada tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Ditjen Pajak dan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

“Dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan atas pajak perusahaan, yang berakibat adanya kerugian negara,” tutup Hibnu.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya