Liputan6.com, Jakarta Syuriyah PBNU menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu (26/11/2025). Surat tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, (25/11/2025).
Pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Pencopotan Gus Yahya ini berawal dari gonjang ganjing di internal PBNU.
Advertisement
Muncul risalah rapat yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya pada Jumat (21/11/2025). Sejumlah poin risalah itu viral dan menjadi alasan untuk mendesak Gus Yahya meninggalkan jabatannya.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan, penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh jajaran suriyah. "Prinsipnya sekali lagi, saya minta ke pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) bersabar tetap berada pada frekuensinya mengikuti perkembangan resmi.
"Kita serahkan kepada mereka yang memiliki otoritas sesuai AD/ART yang memiliki otoritas itu jajaran Suriyah PBNU, yakni Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Semuanya mengikuti, saya juga tidak berkomentar terlalu banyak. Nanti ditunggu saja mungkin satu dalam dua hari ada penjelasan," kata Gus Ipul.
Poin-poin risalah itu di antaranya pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Terakhir, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Gejolak Internal
Katib Syuriah PBNU Nurul Yakin Ishaq menilai ultimatum yang dilayangkan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berdasarkan rapat harian Syuriyah soal permintaan agar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mundur tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin Ishaq di Jakarta, Selasa.
Kiai Nurul mengatakan ultimatum tersebut cacat prosedural, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, kata Kiai Nurul, cacat prosedur dan “batil menurut syariat”.
Di tengah kondisi yang semakin memanas, Kiai Nurul menyampaikan solusi yang paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi. Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU,” kata dia.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika internal PBNU, terutama karena posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum merupakan dua pilar utama dalam struktur kepemimpinan organisasi. Jalan islah dinilai sebagai langkah paling rasional untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas NU.
Gus Yahya Menolak Mundur
Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya di tengah munculnya dinamika internal organisasi.
"Masa amanah yang saya terima dari Muktamar Ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh," kata Gus Yahya usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu dini hari.
Gus Yahya juga mengklarifikasi hingga kini, dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar, termasuk dokumen yang beredar di khalayak mengenai risalah hasil rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11).
Terkait dokumen yang beredar di masyarakat harus kembali dicek keabsahannya, seperti melalui bukti tanda tangan digital yang kerap digunakan untuk ihwal penandatanganan surat dalam organisasi tersebut.
Selain itu, Gus Yahya menyampaikan Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan ketua umum. Menurut dia, Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural.
Meskipun demikian, dia berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan bangsa.
"Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera diwujudkan bersama para kiai sepuh dan jajaran struktur terkait," kata Gus Yahya.
Gus Yahya Dicopot
Tiga hari setelah menolak mundur, Gus Yahya dicopot Syuriyah PBNU sebagai Ketua Umum PBNU sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu.
Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama," demikian tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut.
"Ya, betul," kata dia saat dikonfirmasi.
Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.