Tiga Eks Direksi ASDP Dapat Rehabilitasi, KPK Pastikan Penyidikan Bos PT JN Adjie Tetap Jalan

Adjie telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan rumah dengan alasan kesehatan. KPK memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan, termasuk berkoordinasi dengan ketua RT dan RW di lokasi tempat tinggalnya.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 26 November 2025, 01:20 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) saat konferensi pers terkait penahanan 3 mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry terkait korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022 tetap berlanjut.

Proses hukum terhadap tersangka pemilik PT JN, Adjie, disebut tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terpidana lain dalam perkara yang sama.

"Keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (25/11/2025).

Dalam perkara ini, Adjie telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

KPK memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan, termasuk berkoordinasi dengan ketua RT dan RW di lokasi tempat tinggalnya.

Sementara itu, tiga terpidana yang mendapat rehabilitasi dari Presiden ialah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

KPK menyatakan masih menunggu salinan resmi Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi tersebut. Setelah surat diterima, lembaga antirasuah itu akan memproses administrasi pembebasan para terpidana dari rumah tahanan.

KPK Pastikan Proses Hukum Tidak Terhenti

Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Asep menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian kasus ASDP telah tuntas diuji baik secara formil maupun materil di persidangan. Karena itu, rehabilitasi tidak mengubah aspek legal pembuktian perkara yang sudah diputus pengadilan.

“Artinya sampai pada vonis itu selesai. Baik formil maupun materil yang kita lakukan,” ujarnya.

Dengan sikap tersebut, KPK memastikan proses hukum tidak terhenti meski ada keputusan rehabilitasi dari Presiden. Asep meminta publik terus mengikuti perkembangan penyidikan terhadap Adjie yang disebut tetap berjalan sesuai ketentuan.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya