Perusahaan Sekuritas Asal Inggris Dibobol WNI, Rugi hingga Rp 6,6 Miliar

Perusahaan sekuritas asal Inggris, markets.com diduga dibobol seorang Warga Negara Indonesia (WNI) hingga merugi Rp 6,6 miliar.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 20 November 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan sekuritas asal Inggris, markets.com diduga dibobol seorang Warga Negara Indonesia (WNI) hingga merugi Rp 6,6 miliar. Kasus tersebut pun ditangani Bareskrim Polri dan pelaku telah ditangkap.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyampaikan, pelaku melakukan akses ilegal atau illegal access terhadap perusahaan Finalto International Limited, selaku pemilik platform markets.com yang bergerak di bidang jual beli mata uang kripto dengan kantor pusat di London, Inggris.

"Berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform markets.com. Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Usai membuat laporan, penyidik langsung melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan tersangka berinisial HS pada 15 September 2025 di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017," ucap Andri.

Ada pun, lanjut dia, modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan kejahatannya adalah dengan cara memanipulasi sistem pada platform markets.com.

"Tersangka mengetahui adanya celah kerentangan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli, sehingga pihak platform markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," papar Andri.

 

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang diamankan dalam kasus perusahaan sekuritas asal Inggris, markets.com diduga dibobol seorang Warga Negara Indonesia (WNI). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Setelah mengetahui kerentangan pada sistem deposit tersebut, tersangka kemudian membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arief Prayoga, dan Tosin. Data tersebut didapatkan pelaku dengan mencari data e-KTP di situs opensea.io.

"Ada pun barang bukti yang telah disita dari pelaku di antaranya satu unit laptop, satu unit handphone, satu unit cold wallet berisikan Rp266.801 USDT atau equivalent Rp 4.455.578.370, satu unit kartu ATM prioritas, satu unit CPU, serta satu buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat," Andri menandaskan.

Terhadap tersangka HS dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 46 Junto Pasal 30 Ayat (2) dan atau pasal 48 Junto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada pun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya (liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya