KAI Inspeksi Jalur Manggarai–Sudirman: Temukan Turap Miring, Tumpukan Sampah, dan Bangunan Tak Berizin

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kemiringan turap sepanjang 300 meter, disertai bongkahan tanah serta tumpukan sampah yang meningkatkan risiko gangguan jalur rel.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 19 November 2025, 22:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan inspeksi langsung pada objek aset perkeretaapian di petak jalur Manggarai-Sudirman. (Foto: Dokumentasi KAI Daop 1 Jakarta).

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan inspeksi langsung pada objek aset perkeretaapian di petak jalur Manggarai-Sudirman.

Inspeksi dilakukan setelah menerima laporan dari warga RT 05, 08, 10, dan 11 wilayah RW 09 Jalan Anyer 14, Menteng, Jakarta Pusat terkait kondisi turap dan tanah penahan jalur rel yang berpotensi longsor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inspeksi PT KAI, ditemukan adanya titik turap atau pembatas tanah penahan tubuh bantalan jalur rel yang miring sepanjang kurang lebih 300 meter.

Kondisi itu juga disertai dengan bongkahan tanah dan tumpukan sampah yang meningkatkan risiko longsor.

“Selain itu ditemukan pula keberadaan jalan umum dan bangunan warga yang berdiri tanpa izin pada area Ruang Milik Jalur Rel (Rumija),” kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (19/11/2025).

Padahal, kata dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP Nomor 56, area Rumaja (±6 meter dari as rel) dan Rumija (±11–12 meter dari as rel) wajib steril karena merupakan zona yang diperuntukkan bagi operasi dan perawatan prasarana kereta api.

“Tumpukan sampah dan potongan pohon di beberapa titik juga menambah potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran serta gangguan stabilitas tanah penahan jalur,” ucap Ixfan.

 

Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta

Ixfan menyampaikan, dalam inspeksi tersebut, tim KAI Daop 1 Jakarta telah bertemu langsung dengan Sekretaris RW 09 dan Ketua RT 05. Ia menyebut bahwa kondisi tersebut rupanya juga telah dilaporkan warga kepada Pemprov DKI Jakarta.

Warga juga meminta PT KAI agar memperhatikan kondisi tersebut karena dinilai berbahaya bagi lingkungan sekitar maupun perjalanan kereta api.

Ixfan memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah tindak lanjut. Pertama, mengirimkan surat resmi kepada RT dan RW setempat terkait pentingnya menjaga area Rumaja dan Rumija tetap steril serta pemberitahuan rencana penertiban terhadap bangunan tanpa izin.

“Kedua, melaksanakan kegiatan bersih-bersih terpadu pada Jumat, 21 November 2025, yang melibatkan unsur KAI, warga, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini mencakup pembersihan sampah, normalisasi area, serta pemeriksaan dan perbaikan awal turap/tanah penahan jalur,” jelasnya.

Ketiga, PT KAI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penanganan menyeluruh agar potensi longsor dapat dihilangkan, sehingga area dan jalur rel tetap aman.

“Setiap temuan potensi bahaya kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ixfan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya