Liputan6.com, Surabaya: Setelah ditunda sampai enam kali, akhirnya sidang pembunuhan Lidya Burhan Kartolo, mahasiswi Universitas Kristen Petra digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/9), sekitar pukul 15.30 WIB. Tapi anehnya, sidang dengan terdakwa Erwin Saputra yang juga mahasiswa Petra ini hanya menghadirkan seorang dari 10 saksi. Padahal, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 18 September mendatang.
Saat ini, Erwin ditahan di sel Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Dia dijebloskan sejak April 2003 karena diduga mendalangi pembunuhan Lidya, bekas kekasihnya. Perkara ini juga melibatkan Bambang Suryo yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan di dalam kamar kecil Universitas Petra, 4 April 2002 [baca: Pembunuh Mahasiswi Petra Ditangkap].
Sidang perdana kasus ini dilangsungkan di Kampus Petra [baca: Sidang Pembunuhan Mahasiswi Petra Digelar di Kampus]. Kampus dipilih sebagai tempat persidangan dengan maksud untuk memastikan lokasi pembunuhan. Sidang sempat terganggu para mahasiswa yang ingin menyaksikan dari dekat.(AWD/Bambang Ronggo)
Saat ini, Erwin ditahan di sel Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Dia dijebloskan sejak April 2003 karena diduga mendalangi pembunuhan Lidya, bekas kekasihnya. Perkara ini juga melibatkan Bambang Suryo yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan di dalam kamar kecil Universitas Petra, 4 April 2002 [baca: Pembunuh Mahasiswi Petra Ditangkap].
Sidang perdana kasus ini dilangsungkan di Kampus Petra [baca: Sidang Pembunuhan Mahasiswi Petra Digelar di Kampus]. Kampus dipilih sebagai tempat persidangan dengan maksud untuk memastikan lokasi pembunuhan. Sidang sempat terganggu para mahasiswa yang ingin menyaksikan dari dekat.(AWD/Bambang Ronggo)