Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ketum Ikadin) Adardam Achayar mengatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat memperkuat peran advokat.
"Berlakunya KUHP Nasional ini dan berlakunya KUHAP sebagai aturan perlaksanaannya, di sini kan ada penguatan peran, fungsi, dan tanggung jawab daripada advokat," ujar Adardam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Advertisement
Ia menyampaikan, dalam Rakernas Ikadin 2025 pada Senin 10 November 2025, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa RUU KUHAP akan disahkan pada akhir Desember tahun ini.
"Komitmen pemerintah dan di DPR itu disampaikan dalam seminar pada Rakernas Ikadin bertajuk 'Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional'," terang Adardam.
Dia menjelaskan, dalam seminar tersebut, pengurus dan anggota Ikadin mendengar pemaparan dan berdiskusi langsung dengan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Mendengar dan berdiskusi, baik dengan Kemenkum atau dengan Komisi III sebagai pihak pertama yang tahu tentang substansi ataupun latar belakang daripada fungsi norma itu," kata Adardam.
Dia mengatakan, pengurus dan anggota Ikadin bisa menjadikan materi yang disampaikan Wamenkum dan Ketua Komisi III DPR tersebut sebagai oleh-oleh saat kembali ke daerahnya masing-masing.
"Mengimplementasikan KUHP Nasional ataupun KUHAP dalam kerangka memberikan pembelaan hukum, keadilan kepada masyarakat pencari keadilan," terang Adardam.
Fokus pada 3 Hal Adardam menyampaikan, sejak didirikan, Ikadin fokus pada 3 hal yakni memberikan bantuan dan penyuluhan hukum secara cuma-cuma atau gratis, serta aktif dalam politik pembangunan hukum.
"Ini adalah kesempatan kami untuk mendapatkan bekal yang lebih konkret tentang subsansi KUHP Nasional, subsansi rancangan KUHAP yang akan segera diundangkan untuk bisa memberikan pembelaan kepada masyarakat pencari keadilan," ucap dia.
Adardam menyampaikan, salah satu poin Rakernas yang bertepatan dengan HUT ke-40 Ikadin, mendukung pemerintah mereformasi Polri dan meminta Presiden Prabowo agar mereformasi seluruh lembaga dan aparatur penegak hukumnya.
"Yang harus direformasi itu bukan hanya Polri. Seluruh instansi penegak hukum harus direformasi. Harus direformasi juga Kejaksaan. Harus direformasi juga Mahkamah Agung, termasuk advokat. Kalau tidak, percuma," kata dia.
Adardam menjelaskan, semua lembaga penegak hukum dan aparaturnya harus direformasi karena semuanya merupakan bejana yang saling berhubungan.
"Jadi kalau misalnya yang direformasi itu hanya Polri memberikan kesan seakan-akan bahwa yang bermasalah itu hanya Polri," ucap dia.
Menurut Adardam, mereformasi advokat tidaklah susah, yakni kembali ke semangat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat bahwa Peradi sebagai single bar.
"Karena dengan single bar ini akan ada standardisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan. Sekarang tidak. Rekrutmen advokat sekarang betul-betul sudah sampai kepada sangat-sangat menyedihkan sehingga melahirkan advokat-advokat yang tidak kompeten," terang dia.
"Kemudian, cabut Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. Kalau itu dicabut dan seluruh kewenangan itu mutlak diberikan kepada Peradi, niscaya, insyaallah dunia advokat tidak akan begini," jelas Adardam.
Peran Advokat
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Ikadin merupakan salah satu organiasi advokat tertua di Indonesia dan mempunyai semangat yang sama dengan DPR soal RUU KUHAP.
"Yaitu memperkuat warga negara dengan memperkuat peran advokat dan hak-hak para tersangka atau orang bermasalah dengan hukum," kata dia.
Habiburokhman mengungkapkan, dalam KUHAP yang saat ini berlaku, peran advokat cenderung pasif. Melalui RUU KUHAP, DPR mendorong supaya peran advokat menjadi aktif.
"Tadinya hanya bisa dampingi tersangka, di KUHAP baru, insyaallah advokat bisa mendampingi saksi, korban. Bisa mendampingi sejak penyelidikan," ucap dia.
Bagian penting lainnya, lanjut Habiburokhman, dalam RUU KUHAP sudah disepakati bahwa kita mengatur tentang imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi, karena kemarin soal hak imunitas advokat kurang dihargai karena tidak diatur di KUHAP," terang dia.
Kemudian, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, dalam kurun waktu November sampaikan dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.
"Insyaallah akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, dia implementatif. Artinya, dapat dilaksanakan," jelas Edward Omar.
"Sesuai tema, Rakernas ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat kapasitas, integritas, dan profesionalisme advokat agar mempu menjawab tantangan hukum di masa mendatang," tutup Ketua Penyelenggara Rakernas Ikadin 2025, Rielen Pattiasina.