Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Adam Damiri mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Asabri.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), anak angkat Adam, Linda Susanti, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkapkan adanya novum atau bukti baru yang menurutnya menunjukkan tidak ada kerugian negara pada masa kepemimpinan ayah sambungnya tersebut.
Advertisement
Menurut Linda, berdasarkan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015, perusahaan justru mencatatkan keuntungan di masa kepemimpinan Adam Damiri.
“Jadi 2011 (risalah didapat) langsung dari PT Asabri. 2012, 2013, 2014, dan 2015 itu ada di ruang kerja Bapak. Setelah saya periksa, di situ ada laporan keuangan laba rugi dan juga pendapatan kenaikan saham dan reksadana di zaman Bapak,” ujar Linda di ruang sidang Kusuma Admadja 4 PN Jakarta Pusat.
Linda mengaku dokumen tersebut telah diperiksa oleh lima auditor independen, dan hasilnya menunjukkan laporan keuangan Asabri pada periode 2011–2015 tidak mengalami kerugian negara.
“Bahkan setiap tahunnya dari 2011 sampai 2015 itu meningkat,” ungkapnya.
Sebut Ada Kekeliruan dalam Hitungan Kerugian Negara
Dalam keterangannya, Linda menilai terjadi kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia menjelaskan, kerugian Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri seharusnya hanya sekitar Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun seperti yang disebut dalam dakwaan.
“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun masih dimiliki PT Asabri dan masih bergerak positif,” ujar Linda.
Linda menambahkan, laporan tersebut juga telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Direksi Asabri. Ia menyebut, bukti baru itu akan membuktikan bahwa sebagian besar aset saham masih bernilai dan tetap menghasilkan keuntungan.
Lebih jauh, Linda juga membantah adanya aliran dana korupsi ke rekening pribadi Adam Damiri. Ia menegaskan, uang Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan bukan hasil tindak pidana, melainkan pengembalian utang pribadi dan investasi pribadi yang tidak berkaitan dengan Asabri.
“Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang itu berasal dari pengembalian utang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri,” tegasnya.
Linda menilai, perhitungan uang pengganti dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena seharusnya hanya didasarkan pada hasil tindak pidana, bukan transaksi pribadi.
Didakwa Korupsi Dana PT Asabri
Adam Damiri sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri, termasuk pada instrumen saham dan reksa dana, yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.
Pada putusan tingkat pertama 31 Mei 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp17,97 miliar.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Adam kembali diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Pada November 2025, Adam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyerahkan delapan bukti baru (novum) yang diklaim membuktikan tidak adanya kerugian negara selama masa kepemimpinannya di Asabri.