Liputan6.com, Jakarta Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dipastikan tidak akan mandek di tengah jalan.
Setelah menetapkan delapan orang tersangka, proses penyidikan masih berlanjut. Dia menegaskan, para pelaku akan dibawa ke meja hijau.
Advertisement
"Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan," kata Iman kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.
Dia menegaskan, penetapan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh secara ilmiah.
"Secara saintifik saat ini kami menetapkan delapan orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana. Namun demikian proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman," ucap Iman.
Dia menambahkan, penyidik bekerja beriringan dengan jaksa penuntut umum dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system).
"Kami terus melakukan koordinasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini. Ya tentunya dalam hal penuntutan juga ke depannya untuk dihadapkan di sidang peradilan. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia," tandas dia.
8 Tersangka, 723 Barang Bukti, dan 130 Saksi Diperiksa Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.
Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo," kata Asep.
Peran Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Edi memastikan, penanganan perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," ujarnya.