Isak Tangis ART di Batam, Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Minum Air Toilet Majikan Kaya

“Saya tidur jam dua belas, bangun jam empat subuh. Kalau telat bangun, rambut saya dijambak, kepala dibenturkan ke tembok,” tutur korban.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 07 November 2025, 07:18 WIB
sidang ART di batam dipaksa makan kotoran anjing (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral beberapa waktu lalu di media sosial. Korban dipaksa makan motoran anjing.

Seorang perempuan muda berdiri dengan tubuh bergetar. Namanya Intan Tuwa Negu (22), asisten rumah tangga asal NTT yang akhirnya berani buka bersuara di dalam ruang pengadilan. Korban sempat hidup dalam ketakutan selama berbulan-bulan karena trauma.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Andi Ayu beserta, 2 Hakim anggota yakni Douglas Napitupulu dan Dina Puspita Sari.

"Saya tidak berani kabur. Mereka ancam akan lapor saya ke polisi," ucapnya Intan, Kamis (6/11/2025).

Suaranya bergetar, tapi setiap kalimat yang terlontar dalam kesaksiannya membuat pilu bagi yang hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Intan merupakan korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua perempuan—Roslina dan Merliyati, majikannya di sebuah Rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam kota. Kini, keduanya duduk di kursi terdakwa atas perkara yang mengguncang publik sejak awal tahun 2025.

Sidang semula dijadwalkan hanya untuk mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum Roslina. Namun suasana berubah tegang ketika jaksa memanggil Intan untuk bersaksi.

Dengan langkah gemetar, Intan maju ke depan. Ia sempat menatap singkat ke arah Merliyati, perempuan yang masih memiliki hubungan darah dengannya. Lalu, kalimat demi kalimat pun keluar, mengurai kisah panjang penderitaannya.

Intan datang ke Batam pada Juni 2024 dengan harapan sederhana, mencari nafkah untuk keluarga di kampung. Ia diterima bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 1,8 juta per bulan. Tugasnya membersihkan rumah dan menjaga 16 ekor anjing peliharaan majikannya.

Namun, yang ia dapat bukan rumah perlindungan, melainkan tempat penyiksaan. Ponselnya disita, ia dilarang keluar rumah, dan hanya tidur empat jam setiap malam.

“Saya tidur jam dua belas, bangun jam empat subuh. Kalau telat bangun, rambut saya dijambak, kepala dibenturkan ke tembok,” tuturnya.

 

'Kamu Harus Mati'

sidang ART di batam dipaksa makan kotoran anjing (Liputan6.com/istimewa)

Bukan hanya Roslina, Merliyati juga kerap memukulnya tanpa sebab. “Anjing berantem pun saya yang disalahkan,” ucapnya sambil menahan tangis.

Setiap kesalahan dicatat dalam sebuah buku kecil yang disebut ‘buku dosa’. Bila dianggap berbuat salah, gajinya dipotong.

“Saya bahkan disuruh makan terpisah karena dianggap menjijikkan,” kata Intan pelan.

Yang paling mengerikan, Intan mengaku pernah diancam dengan pisau dan bahkan dipaksa makan kotoran anjing. “Saya nggak bisa lari, semua pintu dikunci dari dalam,” ucapnya sambil terisak.

Puncak kekejaman menurut cerita dalam kesaksian korban, ketika Roslina diduga menyuruh Merliyati untuk menghabisi nyawanya.

“Roslina bilang, kamu harus kasih mati anjing itu—maksudnya saya,” katanya menunduk.

Selain itu Intan mengungkapkan ada 16 ekor anjing Peliharaan Roslina yang ia rawat bersama Merlin dilepas liar di kitaran rumah tanpa ada kandangnya.

Dengan proses jalannya sidang, beberapa kali majelis hakim menanyakan kondisi kepada Pendamping Intan, jika kondisinya masih labil Majelis Hakim akan menskors jalannya sidang untuk menenangkan suasana.

Intan menangis keras saat menunjukkan luka di kepala dan tangan. Namun di akhir kesaksiannya, gadis asal NTT itu berkata dengan tegar, “Saya sudah maafkan Merliyati, karena dia saudara saya. Tapi biarlah hukum yang berjalan,” jawab dia.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau lebih.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

 

Cuma Mau Hidup Tenang

Namun bagi Intan, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan, melainkan perjuangan memulihkan martabat yang direnggut darinya.

“Yang saya mau cuma hidup tenang,” katanya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Korban bernama Intan, asal Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan seorang pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) d Perumahan kawasan Bukit Golf Residence 1, Sukajadi, Kota Batam.

Dia masuk sejak Juli 2024 dimasukan oleh Paman Kecilnya (Yulius) atas permintaan seorang wanita bernama Roslina (usia ±44 tahun) yang menjadi majikan.

Setelah Intan masuk kemudian saudara sepupu Intan Marliyati Lauru Peda masuk menjadi ART yang ikut jadi tersangka, karena terlibat penganiayaan terhadap Intan atas perintah Roslina Majikan.

Keuda ARY yang merupakan saudara tidak bisa berbuat apa -apa di tempat tersebut, mereka terbelenggu oleh intimidasi dan ancaman-ancaman akan dipenjarakan polisi jika berbuat macam-macam.

Pelaku melakukan berbagai tindak kekerasan fisik dan psikologis terhadap Intan. Di antaranya:

Disuruh memakan kotoran anjing. Dipaksa meminum air dari kloset. Tidak digaji selama sekitar 12 bulan, meskipun dijanjikan gaji. Tidak diizinkan keluar rumah, bahkan memegang handphone dilarang.

Pencatatan 'denda' yang dituangkan dianggap salah, ada buku khusus untuk mencatat 'kesalahan' korban. Istilah pelaku menyebutnya Buku Dosa. Kasus ini kemudian viral setelah video korban luka tersebar dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya