Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi terkait kematian seorang terapis berinisial RTA.
Diketahui, perempuan itu ditemukan tewas di lahan kosong belakang gedung TIKI, Jalan H. Tutty Alawiyah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10).
Advertisement
"Terapis korban RTA umur 14 tahun yang tersebut, sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa 22 orang saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (6/11).
Meski begitu, saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran dari kakak kandung korban untuk dimintai keterangan.
"Kami memang sangat menunggu kehadiran kakak kandung daripada korban untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Hal ini mengingat, korban telah menggunakan identitas palsu yakni kakaknya dalam melamar pekerjaan di tempat ia bekerja.
"Karena dari data yang kita kumpulkan, dari fakta yang kita kumpulkan, si korban ini sendiri menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakaknya," jelasnya.
"Kita sudah cek identitas yang bersangkutan. NIK bersengkutan dan NIK yang dipakai pada saat pelamaran dan bekerja itu, dia menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakak kandungnya," sambungnya.
Layangkan Surat Panggilan Kakak Kandung Terapis Tewas
Dirinya menyebut, pihaknya sudah satu kali melayangkan surat panggilan kepada kakak kandung korban untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan.
Akan tetapi, hingga saat ini kakak kandung RTA sedang tidak sehat alias sakit. Sehingga, belum bisa melakukan pemeriksaan.
"Jadi kami menunggu hal itu sampai dia sembuh. Dan juga kami sampaikan bahwa memang pada tanggal 13 Oktober itu, dari pelapor sendiri sudah mengirimkan surat kepada kami bahwa mencabut laporan yang dia sampaikan," sebutnya.
"Karena sudah terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlapor yang menggunakan jasa adiknya dengan pihak korban dalam hal ini orangtua dan juga kakaknya itu," tambahnya.
Tetap Proses Kasus Terapis Tewas
Dirinya menegaskan, meski sudah ada kesepakatan damai antara pihak korban dan tempat RTA bekerja. Akan tetapi, polisi tetap memproses kasus tersebut.
"Tapi secara hukum kita akan berpegang pada aturan hukum dan juga SOP yang berlaku di kepolisian. Kita akan menilai nanti kalau sudah upaya maksimal dilakukan oleh penyidik, penyelidik dan kita akan melakukan tahapan-tahapan selanjutnya layak atau tidak layak. Ini dilakukan RJ atau tidak," tegasnya.
Ada Upaya Jemput Bola Periksa Kakak Kandung Terapis Tewas
Kemudian, saat ditanyakan apakah pihaknya bakal menjemput bola untuk memeriksa kakak kandung korban. Hal itu sudah ada upaya yang dilakukan anggotanya.
"Ya, kita sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tunggu saja, kita pasti akan berupaya secara maksimal. Kita akan bekerja secara profesional dan proporsional," paparnya.
"Kita akan mendasari pada hukum-hukum yang berlaku dan SOP yang berlaku di pihak kepolisian supaya kita bisa menentukan bagaimana kelanjutan daripada kasus yang dilaporkan kepada kita. Walaupun sudah ada pencabutan ya, karena pencabutan itu dia kirim pada tanggal 13 Oktober 2025," tambahnya.
Hasil Autopsi Terapis Tewas
Lalu, terkait dengan hasil pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV), autopsi dan toksikologi hingga kini belum keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri maupun Laboratorium Forensik.
"Jadi juga kami harus menunggu secara pasti penyebab kematian daripada korban itu sendiri. Kami tidak bisa menerka-nerka atau menduga-duga penyebab kematiannya, tapi yang menjelaskan itu adalah ahli. Yang dalam hal ini adalah dokter forensik dari Rumah Sakit Polri dan juga ahli digital forensik untuk melihat hasil decoder dan CCTV tersebut," pungkasnya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com