Polisi Tangkap ASN Pemkab Tangerang, Ikut Selundupkan 35 Paket Ganja dalam Kerangka Motor Vespa

Polisi mengungkap jaringan penyelundupan 35 paket ganja antarprovinsi yang melibatkan oknum ASN Pemkab Tangerang.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 06 November 2025, 16:15 WIB
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 35 paket ganja kering. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 35 paket ganja kering. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan jajaran Polsek Panongan.

"Di mana kasus ini telah berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Posek Panongan kepada seorang yang berinisial J (19), dikontrakannya di Desa Rancaiu, kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Indra, Kamis (6/11/2025).

Selain AH, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni LK (24), seorang buruh harian, dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan penyelundupan ganja antarprovinsi.

Indra menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini yang bermula atas pengembangan dari pengguna narkotika di wilayah Panongan itu, didapat informasi, barang bukti berupa ganja tersebut berasal dari pengedar yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Kemudian jajaran Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergeser ataupun bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," tutur dia.

Menindaklanjuti temuan itu, tim Polsek Panongan bergerak ke Bogor dan menangkap ketiga tersangka. Dari tangan IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.

Kepada penyidik, IT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," katanya.

 

Disembunyikan di Motor Vespa

Dalam penyelundupan ganja tersebut, pelaku menyembunyikannya di dalam kerangka motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman paket kendaraan.

"Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut," tuturnya.

Atas hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya