Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025) pekan depan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 03 November 2025, 11:04 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025) pekan depan.

"Permohonan praperadilan terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Rio melalui keterangan tertulis diterima, Senin (3/11/2025).

Rio menambahkan, pendaftaran Tannos dalam sidang praperadilan dilakukan pada Jumat pekan lalu, 31 Oktober 2025. Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil penangkapan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdaftar Permohonan Praperadilan An Paulus Tannos dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL," tutur Rio.

Tanggapan KPK

KPK sedang menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan Paulus Tannos yang kini berstatus buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut. Dia berharap hakim bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Dia mengatakan, KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

KPK Belum Bisa Pulangkan Paulus Tannos

Sebagai informasi, Tannos sudah ditangkap otoritas Singapura, namun KPK belum bisa memulangkannya ke Indonesia karena sidang permohonan ekstradisi berjalan alot sejak 17 Januari 2025. Hal itu terjadi sebab pengacara dari Tannos menolak kliennya diekstradisi ke Indonesia.

Diketahui, korupsi e-KTP terungkap pada tahun 2019. Sejumlah nama besar pada saat itu ikut terlibat. Salah satunya, ketua DPR RI Setya Novanto.

Kasus ini tergolong perkara mega korupsi karena merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya