Dukung Program Strategis Nasional, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Lahan untuk Kopdeskel Merah Putih

Menurut Tito salah satu langkah krusial yang perlu segera dilakukan adalah pendataan aset lahan milik pemerintahyang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjang lainnya.

oleh nofie tessarDiterbitkan 31 Oktober 2025, 18:11 WIB
(Foto:Dok.Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Salah satu langkah krusial yang perlu segera dilakukan adalah pendataan aset lahan milik pemerintahyang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjang lainnya.

Tito menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Kopdeskel Merah Putih, yang digelar secara virtual dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (31/10/2025).

“Itu sudah masuk visi-misi Beliau (Presiden) dan termasuk salah satu program strategis Quick Win Beliau,” jelas Mendagri, merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pemda Diminta Gerak Cepat, Prioritaskan Pendataan Lahan 

 

(Foto:Dok.Kemendagri)

Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota agar menjadikan pendataan lahan ini sebagai prioritas di tingkat daerah. Langkah konkret dapat dimulai dengan menggerakkan jajaran organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Tolong diberikan arahan, baik rekan-rekan gubernur, terutama bupati dan wali kota, karena bupati dan wali kota adalah pejabat pembina kepegawaian kepala desa dan perangkatnya,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Mendagri mendorong kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan inventarisasi lahan milik pemerintah di wilayah masing-masing, sebagai langkah awal dari pembangunan fisik Kopdeskel.

Empat Kriteria Lahan Kopdeskel Merah Putih 

 

(Foto:Dok.Kemendagri)

Tito juga menekankan bahwa tidak semua lahan dapat dimanfaatkan begitu saja. Ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi agar lahan bisa digunakan untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih:

  1. Status hukum lahan harus jelas dan sah milik pemerintah.
  2. Luas lahan minimal 1.000 meter persegi.
  3. Lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat.
  4. Kondisi lahan siap dibangun dan tidak berada di wilayah rawan bencana. 

Satgas Diterjunkan, Evaluasi Tiap Pekan 

Sebagai bentuk keseriusan, Kemendagri telah membentuk Satgas percepatan pendataan lahan yang terdiri dari empat tim dan akan bekerja secara paralel di berbagai wilayah Indonesia. Satgas ini juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI.

“Nanti kita akan melakukan evulasi seminggu sekali. Seminggu sekali, khusus kita membacakan nanti daerah-daerah mana saja yang sudah ada progres, mana yang tidak,” jelas Mendagri. 

Sinergi Lintas Lembaga untuk Gerakkan Ekonomi Daerah 

Tito optimistis bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, TNI, hingga pemerintah desa, pendataan lahan untuk Kopdeskel Merah Putih bisa dipercepat. Ia mengingatkan bahwa program ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi menyangkut penguatan ekonomi lokal dan kemandirian desa.

“Mohon dengan segala hormat, rekan-rekan kepala daerah, kita bergerak. Tapi ya enggak semua datang dengan seketika, semua harus melalui proses,” katanya. 

Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah 

Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Sekretaris Kemenko Pangan Kasan, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota.

Secara virtual, rapat juga diikuti oleh para kepala daerah, camat, perangkat desa, dan pejabat lainnya dari berbagai wilayah Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya