Kejagung Jebloskan Harvey Moeis ke Penjara Sejak Juli 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 30 Oktober 2025, 19:03 WIB
Harvey Moeis (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis ke Lapas Cibinong sejak tiga bulan lalu. Majelis hakim menetapkan suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI,” tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Adapun putusan terkait eksekusi tersebut tertuang dalam penerimaan Putusan Kasasi jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel yang telah menerima Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor5009 K/ Pid.Sus/2025 Jo No.1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, pada 14 Juli 2025.

“Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” jelas dia.

Kemudian penerbitan Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lewat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” Anang menandaskan.

 

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Harvey Moeis terkait vonis kasus korupsi komoditas timah. Alhasil, suami artis Sandra Dewi itu tetap dipenjara selama 20 tahun.

“Amar putusan Tolak,” tulis MA dalam situs resminya yang dikutip Rabu (2/7/2025).

Atas hasil putusan MA tersebut, vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis kini telah berkekuatan hukum tetap. Adapun sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

 

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis

Istri terpidana korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal dikarenakan ia taat dan patuh pada putusan yang telah memperoleh hukum tetap.

Kuasa hukum Sandra lalu menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Hakim memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.

Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.

Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim pun mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, meneirma dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya