Liputan6.com, Medan Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat tata kelola SDM aparatur negara kian mantap. UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Pemprov Sumut baru saja menyabet Akreditasi A, peringkat tertinggi dari BKN. Tak sekadar penghargaan, pencapaian ini membuka jalan bagi Sumut menjadi pilot project penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
“Lewat sistem ini, pengangkatan, rotasi, dan promosi jabatan ASN tidak lagi melalui proses lelang. Manajemen Talenta ASN menggunakan sistem merit, jadi yang memiliki kinerja terbaik bisa dipromosikan tanpa lelang. ASN daerah bisa ke provinsi, begitu juga sebaliknya, semuanya berdasarkan kinerja,” ujar Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, pada acara Penguatan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (29/10/2025).
Advertisement
Bobby menegaskan, penerapan sistem ini akan mempersempit peluang terjadinya praktik jual beli jabatan. Ia mendorong seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut segera mengimplementasikan sistem Manajemen Talenta ASN secara penuh.
"Sistem ini akan membuat ASN kita lebih progresif lagi, yang daerah punya cita-cita ke provinsi jangan cari backingan, kenalan yang ngatur jabatan karena semua dinilai dari skor, kinerja bapak/ibu semua, dilihat dari reportnya," kata Bobby Nasution.
BKN Optimistis Kolaborasi dengan Pemprov Sumut
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa dari 643 instansi pemerintah yang menjadi sasaran pembangunan Manajemen Talenta, sebanyak 512 instansi telah menjalankan proses tersebut. Seluruh pemerintah daerah di Sumut, juga telah menandatangani Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta ASN.
“Saya optimistis Sumut bisa menjadi pilot project nasional, karena 100% pemerintah daerahnya berkomitmen menerapkan sistem ini. Sumut berpeluang menjadi yang pertama di Indonesia,” ujar Zudan.
Menurut Zudan, penerapan sistem ini juga akan mempercepat proses mutasi ASN, karena didukung digitalisasi dan sistem aplikasi yang terintegrasi.
"Kalau lelang cukup memakan waktu, bisa 3 bulan, belum lagi kalau mutasi antar Pemda, dengan sistem ini bisa selesai dalam 3 hari karena dukungan digitalisasi dan aplikasinya sudah tersedia, bapak ibu ga perlu buat lagi,” jelasnya.
(*)