Pemkab Kukar Rumuskan Arah Baru untuk Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 25 Oktober 2025, 12:35 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan di Hotel Midtown, Samarinda, Kamis (23/10/2025).

Liputan6.com, Samarinda Sebuah langkah penting untuk masa depan lingkungan Kutai Kartanegara (Kukar) dimulai. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan di Hotel Midtown, Samarinda, Kamis (23/10/2025).

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. Sunggono, dan diikuti perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, camat, lurah, serta kepala desa se-Kukar.

Kegiatan rakor turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Universitas Kutai Kartanegara, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Kementerian LHK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Kementerian PUPR, DLH Provinsi Kaltim, Bapenda Kukar, dan DLH Kota Balikpapan.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola dan kesadaran kolektif masyarakat. Melalui Rakor ini, DLHK berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.

“Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari menjadi langkah strategis membangun budaya bersih dan ramah lingkungan. Penyusunan kebijakan ini penting agar program tersebut didukung dan dijalankan secara kolaboratif oleh semua pihak,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, fokus utama kegiatan ini meliputi pembangunan kolaborasi antarinstansi dan sektor, termasuk kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat. Selain itu, Rakor juga bertujuan memetakan peran serta kontribusi masing-masing pihak agar pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien.

“Selain itu, kami juga ingin merumuskan kebijakan daerah yang responsif dan adaptif terhadap kondisi lokal serta perkembangan regulasi nasional,” tambahnya.

Regulasi Pengelolaan Sampah di Kukar

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan di Hotel Midtown, Samarinda, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri melalui Sekda Sunggono menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam pengelolaan sampah.

“Sudah ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya, serta beberapa peraturan bupati, surat keputusan, dan surat edaran yang memberikan kepastian hukum dan memperjelas tanggung jawab antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelas Sunggono.

Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penerapan Peraturan Bupati terkait pembatasan penggunaan kantong plastik dan peningkatan kesadaran pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Selain itu, ada juga Peraturan Daerah yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kebersihan. Hal ini penting untuk segera direalisasikan secara maksimal,” pungkasnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya