Liputan6.com, Jakarta - Xiaomi dikabarkan kalah banding, dalam gugatan iklan menyesatkan untuk SU7 Ultra. Dengan begitu, Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China, menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah terhadap jenama asal Tiongkok tersebut trkait kasus tersebut.
Disitat dari Carnewschina, pengadilan menengah mempertahankan putusan awal yang menguntungkan konsumen, mewajibkan Xiaomi Auto untuk mengembalikan uang jaminan pelanggan 20.000 yuan (sekitar Rp46,6 juta), membayar kompensasi 126.000 yuan (sekitar Rp293,6 juta) atau tiga kali lipat harga aksesori opsional, dan menanggung biaya hukum 10.000 yuan (sekitar Rp23,3 juta) menurut siaran situs web otomotif China, Autohome.
Advertisement
Kasus ini bermula dari keluhan seorang konsumen yang menilai promosi Xiaomi SU7 Ultra menyesatkan. Dalam materi pemasarannya, Xiaomi mengklaim mobil tersebut memiliki desain "dual-duct prototype" dengan "aliran udara langsung menuju hub roda untuk membantu pendinginan."
Namun, pembeli yang telah menerima pesanan mobil tersebut mendapati bahwa kap mesin serat karbon seharga 42.000 yuan (sekitar Rp97,8 juta) pada SU7 Ultra tidak memiliki saluran udara fungsional maupun kemampuan pendinginan seperti yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil pembongkaran komparatif mobil, struktur bagian dalam kap kendaraan tersebut hampir sama dengan versi aluminium standar, hanya lebih ringan sekitar 1,3 kilogram.
Konsumen kemudian menuduh Xiaomi melakukan praktik pengiklanan yang menyesatkan. Kemudian, pada Mei lalu, Xiaomi Auto menawarkan opsi penyelesaian berkenaan dengan komponen yang dipermasalahkan.
Pilihan yang Ditawarkan Xiaomi
Opsi yang ditawarkan, pembeli yang belum menerima kendaraan bisa mengganti kap serat karbon dengan versi aluminium. Sedangkan konsumen yang sudah menerima kendaraan ditawari kompensasi berupa 20.000 poin loyalitas senilai 2.000 yuan (sekitar Rp4,6 juta).
Namun, tawaran opsi penyelesaian itu ditolak oleh konsumen yang merasa dirugikan.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Setelah memenangkan gugatan pertama terkait pengembalian uang muka, perwakilan konsumen menghadapi banding dari Xiaomi.