Sidang Perdana Ammar Zoni soal Dugaan Peredaran Narkotika dalam Rutan Digelar Secara Daring

Ammar Zoni mengajukan keberatan soal persidangan daring.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 23 Oktober 2025, 15:12 WIB
Pemeran Ammar Zoni baru saja menghirup udara bebas setelah tujuh bulan mendekam akibat kasus narkoba. Setelah bebas, suami Irish Bella itu tidak bersama istri dan anaknya melainkan tinggal bersama sang ayah. Lantas apa alasan pria dua orang anak ini. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, dengan terdakwa Ammar Zoni dan 5 lainnya. Namun sidang digelar secara daring mengingat keenam terdakwa tersebut kin dititipkan di Lapas Nusakambangan.

Selain Ammar Zoni, kelima terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Dalam sidang ini, hanya penasihat hukum Ammar Zoni yang hadir di persidangan. sementara terdakwa lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.

"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim dalam persidangan. Kamis (23/10/2025).

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dengan menyampaikan keberatannya sidang digelar secara daring. Menurutnya, kondisi itu justru akan mempengaruhi kliennya dalam memberikan keterangan.

"Dia ini di persidangan ini kan ibaratnya sama dengan harimau yang liar. Mana mungkin dia bisa ngomong, gimana dia mau menjelaskan, menjamin, mengeluarkan semua pendapat-pendapat Yang Mulia untuk dia merasa merdeka, nyaman, dan bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut," kata Jon Mathias.

 


Pendapat Ammar Zoni

Persidangan Ammar Zoni. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Hal senada juga disampaikan Ammar yang mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom. Ia menilai sidang tatap muka dapat meluruskan pemberitaan yang sempat beredar dan dan membuka fakta sebenarnya.

"Saya mau dihadirkan langsung, offline. Agar semuanya tahu gitu, lho. Agar semuanya bisa melihat. Saya sudah pernah merasakan sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan seperti ini halnya gitu loh, berbedalah dengan sidang offline," kata Ammar lewat sambungan Zoom.


Pasal yang Dikenakan

Ammar Zoni brewokan [Kapanlagi/Bayu Herdianto]

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari temuan dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni dan 5 narapidana lainnya yang diduga terlibat dan dianggap berisiko tinggi, akhirnya dipindahkan ke Nusa Kambangan pada 16 Oktober lalu.

Terkait perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


Surat Ammar Zoni

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni sempat menuliskan surat yang disampaikan kepada Ustaz Derry Sulaiman. Isinya, bantahan bahwa ia adalah seorang pengedar narkoba. 

"Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukanlah seorang pengedar, saya hanyalah seorang public figure yang sedang dalam dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang," kata Ustaz Derry dalam sebuah unggahan videonya, membaca tulisan ini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya