Liputan6.com, Jakarta Seorang balita sakit usai menyantap roti yang diklaim gluten free dari sebuah toko roti ternama di Jakarta. Atas kejadian itu, sang ibu FE tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Oktober 2025.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, berdasarkan laporan FE, peristiwa ini bermula pada Agustus hingga September 2025, saat FE membeli roti dari akun Instagram Bake & Grind, yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinsial FN.
Dalam unggahannya, toko itu menjual berbagai produk yang diklaim sehat untuk anak seperti gluten free, dairy free, vegan dan plant based.
"Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
FE mendapati kondisi kesehatan anaknya menurun drastis, setelah memakan kue yang dibeli dari akun Instagram tersebut. Kulitnya mengalami ruam dan peradangan serius.
"Di mana anak korban didiagnosa menderita eczema akut," ujar dia.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Saat membuat laporan, FE turut menyerahkan sejumlah bukti mulai dari hasil uji laboratorium, rekam medis, bukti transfer pembayaran, hingga cuplikan layar akun Instagram Bake & Grind.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3,4,5 UU RI NO 8/2010 tentang TPPU.
Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan.