Liputan6.com, Jakarta- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak tahapan finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar rakyat dan pasar tradisional. Adapun aturan itu tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran, menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan produk tembakau, zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan tempat anak bermain, serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional. Ketiganya dinilai sama saja dengan menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha yang belum stabil.
Advertisement
“Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60%. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok,” kata Ngadiran dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/10/2025).
Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta dapat menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut. Dia menyebut, DPRD DKI Jakarta harus introspeksi diri dan mengakomodir aspirasi pedagang pasar.
“Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instropeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut,” jelas dia.
Percepat Kematian Pasar Tradisional
Senada, Perwakilan APPSI Jakarta Utara (Jakut) Jariyanto, juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional dalam Raperda KTR.
Menurut Jariyanto, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, di mana setiap pasar ada 1.500 pedagang. Namun, keberadaan pasar tradisional semakin terkikis karena berbagai faktor.
“Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantu lah meringankan beban pedagang,” kata Jariyanto.
Sementara itu, Ketua Koperasi Pasar Induk Kramat Jati, Margono bilang bahwa pedagang adalah aset utama pasar sehingga eksistensi pedagang menjadi penting. Oleh karena itu, keberadaan pedagang tidak boleh teraniaya dengan banyaknya aturan yang menyulitkan.
“Pedagang harus dilindungi dan mendapatkan berbagai pemberdayaan. Larangan-larangan penjualan rokok radius 200 meter dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar akan memukul pedagang,” kata Margono.
Lindungi Hak Kesehatan Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, diperlukan untuk melihat dua sudut pandang yang lebih tajam terhadap aturan di kawasan bebas asap rokok. Dia tak menampik, perlunya langkah proaktif mengutamakan asas keadilan secara lebih terperinci sebelum Raperda difinalisasi.
“Perda KTR harus menjadi instrumen keadilan sosial, melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau yang legal,” kata Rio dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/10/2025).
Rio menyampaikan, sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Raperda KTR wajib menjamin kualitas hidup warga, termasuk perlindungan bagi nonperokok.
Meski begitu, lanjut Rio, industri hasil tembakau yang sah di DKI Jakarta juga perlu mendapat kepastian hukum selama mematuhi aturan promosi dan sponsor di KTR.
“Pemprov DKI juga perlu membuat skema pendampingan bagi restoran, mal, dan tempat umum lainnya menyediakan Wilayah Dengan Rokok (WDR) sesuai standar. Serta kampanye edukatif tentang bahaya rokok dan hak masyarakat atas udara bersih,” ucap dia.
Rio berharap, apabila Raperda KTR disahkan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sanksi. Misalnya, kata dia dengan memanfaatkan sistem pemantauan pelanggaran yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi pengaduan masyarakat.
“Evaluasi berkala terhadap besaran denda serta frekuensi pelanggaran. Jika sanksi ternyata tidak efektif, revisi dapat diusulkan tanpa menunggu periode lama,” ujar Rio.
Pedagang Tolak Raperda KTR
Sejumlah pedagang menolak finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. Penolakan itu disampaikan lewat sejumlah spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10/2025).
“DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan,” demikian isi spanduk tersebut.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil,” keterangan dalam spanduk lainnya.
Protes dengan membentangkan spanduk tidak hanya di Balai Kota DKI Jakarta. Sejumlah pedagang juga terlihat membawa spanduk yang sama di sekitar Kebon Sirih hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Pasal Kontroversial Raperda KTR Jakarta
Sebelumnya, dari hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, ada sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Sementara itu, dalam Rapat Pansus KTR, pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menyampaikan, aspirasi pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan.
Afifi mengeklaim, hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Afifi menyebut, eksekutif bakal memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, kata dia masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi,” ucap Afifi.