Beras Premium Penuh Kutu dan Beras ‘Merek Palsu’ Ditemukan di Kupang

Pedagang beras di pasar tradisional menukar isi kemasan beras SPHP ke karung beras premium untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan seorang pedagang beras di pasar modern menjual beras premium penuh kutu. Keduanya ditetapkan tersangka.

oleh Ola KedaDiterbitkan 16 Oktober 2025, 13:10 WIB
Barang bukti beras yang disita polisi. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan oleh pedagang di pasar tradisional dan pasar modern Kota Kupang. 

Kasus pertama, praktik penjualan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diganti ke kemasan merek lain. Kasus kedua, beras premium penuh kutu yang dijual di retail modern. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Tersangka pertama M (36), seorang pedagang di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang. M adalah rekanan dari Bulog dan mempunyai kuota penjualan beras SPHP karena memenuhi syarat sebagai penjual. Namun kemudian pelaku memindahkan beras SPHP ke karung beras cap jeruk atau beras Sulawesi supaya dijual dengan harga lebih mahal.

Dia memindahkan dan menjahit ulang beras SPHP menjadi kemasan cap jeruk menggunakan 1 buah mesin khusus. Setelah itu, dia menjual ulang dengan harga Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu per kilogram, atau lebih dari ketentuan beras SPHP senilai Rp 12.500 per kilogram.

"Kalau SPHP maka yang beli hanya bisa dua karung. Jadi ada batasan. Sementara dia melihat penjualan beras cap jeruk ini laris jadi dia modus 'ganti kulit' dan buat 8 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram jadi 1 karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram," kata Hans.

Polisi telah menyita 2,6 ton beras SPHP yang ditukar ke dalam karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram. Mereka juga menyita 149 beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan. 111 karung kosong yang dipersiapkan untuk penggantian, 1 unit mesin jahit, sebuah pisau dan beberapa dokumen usaha.

"Pelaku melakukan penukaran di tempat yang juga jadi tempat penjualan beras. Ia meminta beberapa karyawan untuk menukar kemasan tersebut," sebutnya.

4 Ton Beras Ditukar

Dalam pengakuannya, tersangka menyebut sudah menjual 80 kilogram beras hasil penukaran kemasan itu. Sementara beberapa saksi menyebut ada 4 ton beras yang telah dipesan pelaku untuk ditukar.

"Hasil hitungan kami, masih ada 1,3 ton yang harus kami telusuri lagi apakah sudah terjual atau seperti apa, masih kita dalami," imbuhnya.

Polisi kini terus mendalami penjualan produk ini. Saat ini sudah 6 saksi yang diperiksa dalam kasus ini termasuk dari pihak Bulog, ahli dari hukum pidana, dinas terkait, dan dari pihak perlindungan konsumen.

"Sementara tersangka masih belum ditahan dan dalam kondisi sakit," ungkap dia.

Beras Premium Penuh Kutu

Pada kasus kedua terjadi di retail modern. Polisi mengamankan 1.790 kilogram beras cap topi koki yang tidak layak konsumsi karena sudah penuh kutu. Rinciannya, 330 kilogram beras ukuran 5 kilogram, 6 karung beras ukuran 10 kilogram, 1 karung beras ukuran 20 kilogram kemasan kuning dan 4 karung beras ukuran 20 kilogram kemasan hijau. Ada pula struk dan dokumen pembelian menjadi barang bukti kasus ini.

Tersangka kasus kedua ini RA (45). Pria ini adalah kepala toko di Kota Kupang yang memesan beras premium penuh kutu. Dalam perkara ini 7 saksi sudah diperiksa.

"Ini dalam bentuk koorporasi sehingga terkait tangung jawab dan tugas pokoknya dalam mengawasi barang maka ada beras yang tercemar atau banyak kutu. Beras ini tidak layak konsumsi lagi," jelas dia.

Polisi belum memastikan berapa banyak yang telah dijual dari retail tersebut dan akan memeriksa buku keuangan retail modern ini. Polisi juga akan memeriksa produsen dari produk yang gudangnya berada dari Surabaya ini.

"Karena apakah tiba dengan kondisi sudah seperti ini ataukah kutu ada dari cara penyimpanannya. Ada beberapa dugaan dengan masalah beras ini apakah sudah dari sananya tidak baik. Kita akan lakukan pemeriksaan ke produsen juga," ungkap dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 terkait larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, model atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam tabel dan keterangan barang.

"Ancaman hukuman mereka 5 tahun penjara," sebutnya.*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya