Satu Kalimat DJ Panda Usai Diperiksa Polisi Kasus Pengancaman Erika Carlina

DJ Panda memilih tak menjawab. Ia melemparkan senyum sambil menyerahkan kepada penasihat hukum untuk memberikan keterangan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Oktober 2025, 18:35 WIB
DJ Panda di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

Liputan6.com, Jakarta Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi aktris Erika Carlina, Rabu (15/10/2025) sore. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya usai kasus naik ke tahap penyidikan.

DJ Panda keluar pada 17.22 WIB dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dengan kemeja putih dan rambut dikuncir rapi, DJ Panda ditemani penasihat hukumnya, Michael Sugijanto melangkah keluar.

Kemunculan DJ Panda menyedot wartawan yang sudah menunggu sejak siang. Mereka langsung mendekati, dan melempar berbagai pertanyaan seputar materi pemeriksaan.

Namun, DJ Panda memilih tak menjawab. Ia melemparkan senyum sambil menyerahkan kepada penasihat hukum untuk memberikan keterangan.

"Sama kuasa hukum saya saja ya," kata DJ Panda.

Kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, menegaskan kliennya akan mengikuti proses hukum. “Kita ikuti prosedur hukumnya saja,” ujarnya singkat.

Usai menyampaikan hal tersebut, keduanya kemudian bergegas menuju mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi L 1988 IP. 

 

Dilaporkan Erika Carlina

Disjoki Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Liputan6.com/Ady Nugrahadi).

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.

Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.

GS ingin menyebarkan berita bohong yang dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Adapun, GS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya