Ini Nomor Call Centre untuk Lapor Kondisi dan Bantuan Perbaikan Bangunan Pesantren Tak Layak

Pemerintah membuka call center khusus bantuan perbaikan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 14 Oktober 2025, 15:13 WIB
Santri Pondok Pesantren El Bayan, Cilacap keluar dari masjid usai salat berjemaah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka call center khusus bantuan perbaikan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan kebijakan itu sebagai upaya pemerintah agar santri mendapatkan pendidikan dengan bangunan aman dan nyaman.

"Kementerian PU membantu layanan melalui hotline 158 dan WA 081510000185, membantu pendampingan di lapangan, bekerjasama dengan Dinas PU Pemda, pengelola teknis, dan Jafung (pejabat Fungsional) PU Penataan Bangunan yang ada di daerah dan juga membantu pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan," kata Dody dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Sinergi Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pesantren di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dody menjelaskan, bangunan sederhana pesantren (di bawah 2 lantai) sudah disediakan prototipe dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sedangkan untuk bangunan pondok pesantren di atas 2 lantai akan segera dibuatkan prototipenya.

Kementerian PU juga tengah melaksanakan asesmen keandalan bangunan gedung pesantren di 8 provinsi. Dengan jumlah pesantren terbanyak seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Total, ada 80 pesantren menjadi sampel untuk asesmen keandalan bangunan. Pesantren-pesantren itu kini menjadi fokus dari pemerintah untuk memperbaiki standar bangunan yang aman dan layak huni bagi para santri.

"Asesmen keandalan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama bagaimana membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman," harap Dody.

Bantu Urus Izin-Izin

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan pengelola pesantren yang belum memiliki izin bangunan akan dibantu untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dia berjanji, pemerintah tidak akan mempersulit dan mengupayakan menggratiskan biaya administrasi untuk mengurus izin-izin tersebut.

"Akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren karena Undang-Undang Pesantren, UU Nomor 18 Tahun 2020 itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,” janji dia saat ditemui di kesempatan yang sama.

Banyak Pesantren Tak Mengerti Urus Izin Bangunan

Cak Imin mengatakan, langkah ini diambil karena kesadaran bersama bahwa masih banyak pesantren yang tidak memahami pentingnya penerbitan IMB dan PBG saat pembangunan. Salah satunya lantaran pengelola tidak mengerti mekanisme pengajuan dan risiko jika bangunan didirikan tidak berizin.

"Masih banyak pesantren kita yang tidak mengerti bagaimana caranya IMB, bagaimana caranya PBG satu, don't know. Tidak mengerti bagaimana bahayanya secara teknis," tutup Cak Imin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya