Liputan6.com, Jakarta Di tengah hiruk-pikuk jalanan Yogyakarta, sosok Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mencuri perhatian publik, kali ini bukan karena kebijakan atau upacara adat, melainkan karena sikapnya di jalan raya.
Yang terakhir, mobil AB 10 NDX yang dikendarai Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Bagaimana tidak, mobil tersebut tanpa pengawalan berhenti di lampu merah. Mobil Sultan terlihat disalip rombongan mobil diduga pejabat dengan pengawalan polisi.
Advertisement
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji saat dikonfirmasi membenarkan kendaraan tersebut milik Sri Sultan HB X. Peristiwa dalam video itu terjadi pada Rabu 8 Oktober 2025.
"Kendaraan yang berhenti di video dan pelat tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Saat itu beliau menggunakan kendaraan pribadi kala mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono - AHY) di Karangmojo, Gunungkidul," kata dia.
Namun, saat dihubungi Liputan6.com, pihak Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) menegaskan rombongan kendaraan yang menyalip mobil Sri Sultan HB X itu bukan iring-iringan Menteri AHY.
"Tidak benar itu rombongan Pak Menko Infra AHY. Tidak sesuai dengan prosedur standar yang biasa kami gunakan. Ketika kunjungan di Yogya kemarin, tidak ada satupun rombongan kami menggunakan kendaraan plat merah. Silahkan netizen mencari tahu, kemungkinan plat merah itu terasosiasi dengan instansi mana," ujar Herzaky Mahendra Putra, Staf Khusus Menko Infra Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
Kebiasaan Sultan HB X Tanpa Patwal
Terkait dengan kebiasaan Ngarso Dalem, sebutan kepada Raja Ngayogyakarta, Ditya mengatakan hal ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya ditugaskan di bagian umum.
Dari beberapa informasi yang didapatkan, tiadanya pengawalan untuk kendaraan Ngarso Dalem saat melakukan kunjungan ke wilayah kerjanya sebagai Gubernur DIY disebutnya merupakan keinginan Sultan.
“Beliau memang jarang menggunakan fasilitas pengawalan, baik saat bertugas menuju ke kantor, ataupun saat berkunjung di lapangan. Beliau merasa pengawalan itu bukan hal yang urgent, jadi tidak pernah minta,” katanya.
Tapi kondisi berbeda akan diterapkan jika Ngarso Dalem harus mendampingi Presiden dalam kunjungannya atau membersamai pejabat pusat. Di kondisi ini mobil Sultan harus berada dalam satu rombongan bersama dengan Bupati/Wali Kota dan pejabat Forkopimda yang mendapatkan pengawalan.
Salah satu warga Gunungkidul yang mengetahui kejadian tersebut, Kismaya menyatakan apa yang dilakukan Ngarso Dalem adalah pemandangan bagus yang menjadi contoh teladan baik.
“Di mana saya melihat rombongan mobil menteri, nah saya melihat yang khusus mobilnya gubernur AB 10 HBX tanpa pengawalan ketat, tanpa patwal," katanya.
Bukan Kali Pertama
Ini bukan kali pertama, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dia dan kendaraannya punya cerita. Saat bertemu dengan para pendemo, pada akhir Agustus 2025.
Tampak Sri Sultan menggunakan MPV Lexus LM saat menemui demonstran. Tak ada yang menyerang mobil tersebut, bahkan massa saat itu membuka jalan baginya.
Sekitar pukul 22.40 WIB, mobil yang ditumpangi Sultan melintas di Jalan Ring Road arah barat menuju timur hingga masuk ke area Mapolda DIY. Kendaraan itu melaju perlahan di jalanan yang masih dipenuhi massa.
Gubernur DIY itu berupaya menenangkan massa dan mengajak mereka membubarkan diri yang telah berdemonstrasi sejak Jumat siang.
Tak Ingin Adigang Adigung
Menanggapi kondisi ini, Ketua Program Studi (Kaprodi) Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Mukhijab melihat hal ini merupakan gambaran nyata bagaimana fatsun atau sopan santun Sultan dalam berpolitik dengan masyarakat.
“Sebenarnya pengawalan bagi Raja sekaligus Gubernur sangat layak. Masalahnya, konotasi pengawalan dengan voorijder bagi pejabat mengesankan arogansi karena kendaraan pejabat bisa menyalip dan menyingkirkan kendaran lain termasuk kendaraan yang dikendarai rakyat kecil,” terangnya.
Menurutnya tanpa pengawalan, Sri Sultan tidak ingin adigang adigung dengan menang sendiri di jalan. Beliau ingin menunjukkan tahta untuk rakyat berlaku di jalanan. Kendaraan raja dan gubernur dikendalikan dengan ritme sesuai kehendak rakyat
“Fatsun politik berkendara pejabat semacam itu hanya ada pada Sultan Mataram, tidak bagi yang lain,” tutup Mukhijab.
Ayahnya Juga Pernah Jadi Sorotan di Jalan
Tak hanya Sri Sultan Hamengkubuwono X yang punya cerita di jalanan, jauh dari itu, ayahnya Sultan Hamengkubuwono IX, juga tak jauh berbeda.
Tahun 1959, jalanan Pekalongan menjadi saksi peristiwa unik yang menegaskan kesetaraan di mata hukum. Sebuah mobil sedan hitam melaju di jalur yang salah, tanpa disangka, pengemudinya adalah seorang raja.
Di balik kemudi, tanpa diketahui siapa pun, duduk sosok Sri Sultan Hamengkubuwono IX (Sultan HB IX) yang sedang melakukan perjalanan sendirian menuju Tegal. Royadin, seorang polisi lalu lintas yang bertugas saat itu, melihat pelanggaran tersebut dan segera mengambil tindakan.
Mengutip dari berbagai sumber, ia memberhentikan kendaraan dan meminta pengemudinya untuk keluar tanpa ragu sedikit pun. Momen berikutnya mengejutkan Royadin, ketika ia memeriksa surat-surat kendaraan dan menyadari bahwa pengendara yang ia tilang adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Yogyakarta sekaligus pahlawan nasional Indonesia.
Situasi ini menempatkan Royadin dalam posisi yang tidak mudah. Tangannya gemetaran dan jantungnya berdebar kencang saat menuliskan surat tilang.
Sang Sultan tidak menunjukkan resistensi atau menggunakan pengaruhnya untuk menghindari sanksi. Sebaliknya, Sultan memperlihatkan sikap hormat terhadap hukum dengan menerima surat tilang dan menandatanganinya tanpa protes.
Setelah kejadian itu, Royadin sempat khawatir tindakannya akan berdampak buruk baginya. Ia bahkan bersiap menghadapi kemungkinan mutasi.
Namun, tak lama kemudian, sebuah surat dari Keraton Yogyakarta tiba di rumahnya. Isinya mengejutkan, bukan teguran, melainkan undangan bagi Royadin dan keluarganya untuk pindah ke Yogyakarta, lengkap dengan kenaikan pangkat.
Ternyata, bagi Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tindakan Royadin bukanlah penghinaan, tetapi bentuk keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sikap Sultan ini menunjukkan penghargaan terhadap integritas aparat serta menegaskan bahwa hukum seharusnya berlaku adil bagi semua.