Liputan6.com, Banten - FDA atau BPOM-nya Amerika Serikat menyatakan bahwa udang beku asal Indonesia terpapar Cesium 137 atau CS 137. Meski dalam jumlah sedikit, namun jika itu berlangsung dalam jangka panjang, bisa menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius.
FDA kemudian melarang warga Amerika menjual kembali atau mengonsumsi udang asal Indonesia tersebut, serta menyuruh untuk memusnahkannya.
Advertisement
Kemudian, sejak 2 September 2025, secara bergelombang, kontainer udang beku asal Indonesia dikembalikan ke dalam negeri atau Return on Board (RoB) ke pabrik asalnya, PT Baharu Makmur Sejahtera (BMS).
Pemerintah Indonesia kemudian mencari tahu, sumber cemaran Cesium 137, sejumlah tambak udang diperiksa, namun tidak ada paparan tersebut.
Hingga ditemukan paparan tertinggi berada di PT Peter Metal Technology (PMT) yang kini sudah ditutup. Perusahaan tersebut membeli sejumlah besi tua atau scrap untuk dilebur kembali.
Leburan besi itu diduga dipakai untuk mengemas udang beku atau CS 137nya mengenai hasil laut Indonesia.
Semua itu masih didalami, karena cemaran radioaktif yang ditemukan di dalam udang beku, ukurannya sangat kecil, jauh dibawah ambang batas.
Besi tua asal luar negeri itu diduga tercemar atau mengandung Cesium 137, sehingga mencemari produk laut asal Indonesia. Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bersama Bareskrim Polri, terus mendalami sumber radioaktif. Apakah ada pelanggaran atau seperti apa.
"Hal ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari dua sisi, baik dari importasi skrap besi dan baja, maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dalam negeri yang harus terus kita benahi," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di Polsek Cikande, Senin (13/10/2025).
Penelusuran hingga tuntas asal muasal cemaran Cesium 137 sangat penting dilakukan, agar tidak ada lagi kejadian serupa, bocornya zat radioaktif, karena bisa mengganggu kesehatan, serta merusak perekonomian nasional.
Usut Tuntas
Hanif berjanji, pemerintah pusat bersama Polri akan mengusut tuntas dan akan memberi efek jera, melalui penegakan hukum secara tegas kepada pelanggarnya.
"Di bidang penegakan hukum, kita tidak ada kompromi terhadap kelalaian oleh pihak manapun dan pihak siapapun, yang kemudian membahayakan keselamatan publik dan ekonomi nasional," terangnya.
Saat ini, kebijakan impor besi bekas atau scrap dilarang sementara waktu, hingga penyelidikan selesai dilakukan Polri.
Selain itu, Kementerian LH juga meminta seluruh pelabuhan maupun perusahaan ekspor, menyiapkan alat pendeteksi radioaktif serta sertifikat layaknya.
Sejumlah data dan keterangan sudah dikumpulkan Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran Cesium 137. Pemerintah mendesak untuk segera ditetapkan tersangka, karena dialah yang akan bertanggung jawab penuh.
"Saya telah meminta kepada bidang penegakan hukum untuk segera mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan, dan selanjutnya langkah-langkah hukum lebih lanjut," jelasnya.