Menkeu Purbaya Beri Restu Pemprov Bangun Gedung Bank Jakarta di SCBD: Saya Tidak Keluar Uang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan izin kepada Pemda Jakarta untuk membangun gedung pusat Bank Jakarta di kawasan Lot 1 Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 07 Oktober 2025, 15:55 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan izin kepada pemerintah daerah atau Pemda Jakarta untuk membangun gedung pusat Bank Jakarta di kawasan Lot 1 Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Restu diberikan Menkeu Purbaya karena kantor baru Bank Jakarta itu akan dibangun di atas tanah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rencananya Hak Guna Tanah akan diberikan selama 50 tahun dan pemerintah pusat juga akan mendapatkan 30 persen dari pendapatan gedung.

"Skemanya itu adalah Bank (DKI) Jakarta pinjam tanah ke saya selama 50 tahun. Saya kasih 50 tahun, perjanjiannya nanti dibagi tiga ya. Bagi tiga. Pemerintah pusat dapat jatah 30 persen dari gedung itu," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, Menkeu Purbaya juga menyambut baik rencana pembangunan Gedung Bank Jakarta tersebut karena proyek itu dinilai menguntungkan, terlebih tidak menguras anggaran pusat.

"Saya senang banget dengan itu. Kenapa? Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan nasional secara keseluruhan, dan yang paling penting apa? Saya gak keluar uang. Uangnya dari Bank DKI," ucap dia.

Purbaya menjelaskan, pembangunan gedung di SCBD akan memberi dampak positif terhadap aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan permintaan di sektor konstruksi. Ia pun berharap proyek tersebut bisa segera dimulai tahun ini.

"Saya minta ke Pak Gubernur kalau bisa dimulai tahun ini juga, dalam beberapa bulan kedepan," tuturnya.

 

Proyek Tak Bebani Anggaran Pemerintah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung memang menyampaikan proyek tersebut tidak akan membebani anggaran pemerintah daerah maupun pusat. Gedung bakal dibangun sepenuhnya melalui skema kerja sama dan pembiayaan mandiri oleh Bank Jakarta.

"Hal yang berkaitan dengan gedung Bank Jakarta yang di SCBD, kami memohon persetujuan Kementerian Keuangan untuk bisa disetujui dan kami akan segera bangun di SCBD, untuk pusat Bank Jakarta, dalam bentuk kerja sama dengan Kementerian Keuangan," kata Pramono.

Pramono menegaskan, pembangunan gedung juga tidak akan terganggu meski Pemprov DKI tengah melakukan efisiensi karena ada penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun. Hal ini imbas dana bagi hasil (DBH) Jakarta dipangkas Pemprov DKI.

"Untuk pembangunan gedung sama sekali gak terganggu. Dengan adanya pengaturan fiskal yang baru, yang kita efisiensikan adalah hal-hal yang bisa diefisiensikan langsung untuk pembangunan gedung pemerintah," ucap Pramono.

 

Tetap Dukung Kebijakan Fiskal Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta juga tetap mendukung kebijakan fiskal nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penyesuaian dana bagi hasil (DBH).

"Pemerintah Jakarta sama sekali tidak argue terhadap itu. Kami akan mengikuti dan kami akan menyesuaikan, karena kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang," ujar Pramono.

Ia menambahkan, dengan berkurangnya DBH, Pemprov Jakarta tengah menyiapkan skema pembiayaan kreatif seperti Jakarta Collaboration Fund, obligasi daerah, serta pemanfaatan dana Rp200 triliun yang ditempatkan Kementerian Keuangan di bank-bank milik negara (Himbara).

"Kami meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk menyetujui Jakarta melakukan kreatif financing," jelas Pramono.

Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya