Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pekan kedua bulan Oktober, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan.
Pada Selasa (7/10/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 mendapat giliran untuk melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Advertisement
Kebijakan ini kembali menjadi pengingat bagi para pengendara agar lebih disiplin dalam mengatur waktu perjalanan dan mematuhi aturan lalu lintas di Jakarta.
Jam operasional pembatasan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan pada dua periode, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan, baik ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas dengan bebas. Pengemudi yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Kendati sudah berlangsung cukup lama, penerapan ganjil genap sering kali masih membuat sebagian pengendara kurang siap. Terutama di awal pekan, banyak yang lupa menyesuaikan jadwal perjalanan atau bahkan belum menyiapkan alternatif transportasi. Padahal, dengan sedikit perencanaan, aturan ini bisa dijalani tanpa kendala berarti.
Beberapa langkah sederhana dapat membantu agar aktivitas tetap lancar meski ada pembatasan kendaraan. Misalnya, dengan memeriksa kembali pelat nomor sebelum berangkat, mengatur waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan, atau memilih moda transportasi umum untuk efisiensi waktu.
Selain itu, pengemudi juga perlu menjaga etika berkendara di tengah padatnya arus lalu lintas pada jam sibuk. Sikap disiplin, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta menaati rambu lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik