Wamendagri Bima Arya Tegaskan Penyesuaian TKD Tidak Abaikan Standar Pelayanan Minimal

Menurut Bima, penyesuaian TKD yang dilakukan pemerintah pusat didasari atas kebutuhan efisiensi, efektivitas program, serta realokasi anggaran.

oleh Wuri AnggariniDiterbitkan 04 Oktober 2025, 18:39 WIB
Wamendagri Bima Arya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (3/10/2025). Foto: Puspen Kemendagri

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa setiap langkah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh mengabaikan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Jumat (3/10/2025).

Menurut Bima, penyesuaian TKD yang dilakukan pemerintah pusat didasari atas kebutuhan efisiensi, efektivitas program, serta realokasi anggaran. Meski begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap membuka ruang dialog dengan kepala daerah untuk mendengar masukan mengenai kondisi di wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan, Kemendagri selalu menghitung kapasitas fiskal tiap daerah sebelum melakukan penyesuaian TKD. Dengan cara ini, pemerintah pusat bisa memastikan besaran anggaran yang diperlukan agar seluruh Pemda mampu tetap memenuhi standar pelayanan dasar bagi masyarakat.

“Kami menghitung lebih rinci lagi berapa yang dibutuhkan sebetulnya agar seluruh pemerintah daerah itu tetap bisa menjalankan standar pelayanan minimal untuk program-program yang betul-betul dibutuhkan oleh warga,” ungkap Bima.

Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Penambahan TKD

Wamendagri Bima Arya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (3/10/2025). Foto: Puspen Kemendagri

Ia menerangkan, melalui kajian bersama, Kemendagri dan Kementerian Keuangan menyepakati adanya penambahan dukungan TKD. Tambahan ini bertujuan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan program wajib yang mendasar, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Meski demikian, Bima menekankan bahwa tambahan tersebut baru mencakup kebutuhan dasar. Pemerintah pusat hingga saat ini masih melakukan pemetaan lebih lanjut terhadap kebutuhan infrastruktur dan program strategis lain yang dapat disinergikan dengan Pemda.

“Jadi pada intinya kami mendengar dan merasakan dan berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa 2026 itu teman-teman di daerah tidak terlalu terdampak secara signifikan,” jelas Bima.

Wamendagri Bima Arya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (3/10/2025). Foto: Puspen Kemendagri

Selain menyoroti penyesuaian TKD, ia juga menyampaikan empat arahan penting yang selama ini ditekankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemda. Pertama, optimalisasi belanja daerah agar lebih ditingkatkan. Kedua, mendorong inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Ketiga, pemanfaatan program strategis nasional untuk mendukung pertumbuhan di daerah. Keempat, peningkatan kemudahan berusaha sebagai langkah strategis mendorong iklim investasi.

Turut hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota Komisi II DPR RI di antaranya Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Giri Ramanda N. Kiemas, Azis Subekti, dan Ahmad Heryawan. Selain itu, hadir pula Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang, Wali Kota Tarakan Khairul, Bupati Nunukan Irwan Sabri, serta pejabat terkait lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya