Liputan6.com, Jakarta- Pengacara Razman Arif Nasution, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Razman dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).
Advertisement
Hakim menilai Razman bersalah melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman.
"Menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," kata Hakim.
Selain hukuman penjara, Razman juga diganjar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.
Kronologi Razman Cemarkan Nama Baik Hotman
Konflik Razman dengan Hotman Nasution bermula dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, mengklaim adanya pelecehan seksual selama bekerja padanya. Razman Nasution kemudian diangkat menjadi kuasa hukum Iqlima untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Hotman Paris merasa nama baiknya tercemar akibat pernyataan publik yang dilontarkan oleh Razman terkait tuduhan pelecehan tersebut. Untuk itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.
Berdasarkan laporan itu, Razman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Konflik memuncak ketika sidang perkara pencemaran nama baik antara Razman dan Hotman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Saat Hotman dipanggil sebagai saksi, keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup memicu protes keras dari Razman dan tim kuasa hukumnya.
Dalam protes itu, Razman mendesak agar sidang dibuka untuk umum dan bahkan mendekati meja tempat Hotman duduk. Kejadian ini membuat suasana sidang menjadi sangat tegang dan sempat ricuh.
Setelah kericuhan, Hotman membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pelecehan. Dia menyebut hubungan antara dirinya dengan Iqlima adalah suka sama suka dan menuduh Razman mempunyai dendam pribadi terhadap dirinya.
Hotman juga pernah menyampaikan bahwa perseteruan itu berakar pada peristiwa pemecatan Razman oleh klien lama (Richard Lee) di masa sebelumnya, yang menurut Hotman memicu rasa iri atau dendam dari Razman.