Liputan6.com, Jakarta Memegang Al-Qur’an tanpa wudhu merupakan persoalan fiqih yang sering ditanyakan umat Islam. Sebagian besar ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mushaf tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana berlandaskan hadis Nabi dan penafsiran QS. Al-Waqi’ah ayat 79.
Namun, ada perbedaan pandangan terkait membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, terutama melalui hafalan atau media digital, serta pembahasan khusus tentang wanita haid dan nifas. Hal ini menjadikan hukum menyentuh dan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu penting untuk dipahami secara komprehensif agar umat Islam bisa lebih hati-hati dalam menjaga adab terhadap kitab suci.
Advertisement
Di sisi lain, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI memberikan penjelasan tambahan mengenai mushaf terjemahan, kitab tafsir, hingga mushaf elektronik. Ada ulama yang menegaskan bahwa Al-Qur’an terjemahan tetap dihukumi mushaf sehingga harus dipegang dalam keadaan suci, sementara yang lain memberikan kelonggaran pada konteks tertentu. Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam, sekaligus menekankan bahwa menjaga kesucian diri sebelum menyentuh Kalamullah merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada Al-Qur’an.
Kewajiban Wudhu sebelum Memegang Al-Qur’an
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa memegang mushaf Al-Qur’an wajib dalam keadaan suci, yakni setelah berwudhu. Dalil yang menjadi dasar adalah hadis dari Rasulullah ﷺ yang menegaskan:
النبي ﷺ قال: «أَنْ لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ»
an lā yamsa al-qur’āna illā ṭāhir
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang sudah bersuci.” (HR. Malik, Ad-Darimi)
Pandangan ini juga ditegaskan oleh ulama klasik maupun kontemporer, termasuk fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz yang menyatakan bahwa mushaf tidak boleh disentuh secara langsung oleh orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun besar.
Selain itu, dasar lain yang kerap dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam surah Al-Waqi‘ah ayat 79:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
lâ yamassuhû illâ al-muṭahharûn
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi‘ah: 79)
Mengutip situs resmi NU Online, meskipun Al-Qur’an terjemahan sering dianggap berbeda dari mushaf asli, hukumnya tetap sama: seseorang tetap harus berwudhu sebelum memegangnya, karena terjemahan tidak menghilangkan statusnya sebagai mushaf.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih juga menekankan pentingnya adab memuliakan Kalamullah, sehingga sangat dianjurkan membaca dan memegang Al-Qur’an dalam keadaan suci, meskipun ada kelonggaran bagi orang yang sekadar membaca hafalan tanpa menyentuh mushaf. MUI Sulsel menegaskan hal serupa: membaca tanpa wudhu diperbolehkan, tetapi menyentuh mushaf fisik tetap dilarang tanpa bersuci terlebih dahulu.
Pengertian Wudhu
Wudhu adalah salah satu bentuk thaharah (bersuci) dari hadas kecil yang menjadi syarat sah shalat. Tanpa wudhu, shalat tidak sah karena tidak memenuhi syarat kesucian. Sejarahnya, wudhu disyariatkan bersamaan dengan kewajiban shalat pada peristiwa Isra’ Mi’raj, sebagai bentuk persiapan jasmani dan rohani dalam bermunajat kepada Allah SWT.
Dasar hukum wudhu terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, yang secara jelas memerintahkan orang beriman untuk berwudhu sebelum melaksanakan shalat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Yā ayyuhalladzīna āmanū idzā qumtum ilash-shalāti faghhsilū wujūhakum wa aydiyakum ilal-marāfiqi wamsahū biru’ūsikum wa arjulakum ilal-ka‘bain
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Māidah: 6)
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya wudhu melalui hadis:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
Lā yaqbalu-llāhu shalātan bighayri thahūr
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Lā yaqbalu-llāhu shalāta aḥadikum idzā aḥdatsa ḥattā yatawaḍḍa’a
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian bila berhadas, sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, wudhu bukan sekadar ritual bersuci, tetapi juga merupakan bentuk persiapan ruhani untuk menghadirkan kekhusyukan dan kesucian dalam beribadah.
Pendapat Empat Mazhab tentang Menyentuh Mushaf
Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) pada dasarnya sepakat bahwa orang yang berhadats tidak boleh menyentuh mushaf Al Quran. Namun, terdapat perbedaan dalam beberapa detail aplikasinya.
Mazhab Hanafi
Ulama Mazhab Hanafi sepakat mengharamkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats kecil. Namun, mereka membolehkan memegang Al Quran dengan menggunakan alas atau perantara seperti sarung tangan, dengan syarat alas tersebut suci dari najis. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa larangan berlaku untuk sentuhan langsung.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki lebih ketat dalam masalah ini. Mereka mengharamkan menyentuh mushaf meskipun menggunakan alas atau alat seperti batang lidi. Keharaman ini berdasarkan pemahaman literal terhadap ayat Al-Waqi'ah dan hadits yang melarang menyentuh Al Quran kecuali dalam keadaan suci.
Mazhab Syafi'i dan Hambali
Kedua mazhab ini juga mengharamkan menyentuh mushaf bagi yang berhadats. Namun, mereka memberikan dispensasi untuk penggunaan pembatas yang bukan bagian dari mushaf. Dalam buku "Fikih Ibadah" karya Syaikh Hasan Ayub disebutkan bahwa pendapat yang berhati-hati adalah tidak boleh menyentuh Al Quran bagi orang yang tidak berwudhu, junub, haid, dan nifas.
Perbedaan Hadats Besar dan Hadats Kecil
Larangan menyentuh mushaf berlaku baik untuk hadats kecil maupun hadats besar. Hadats kecil adalah kondisi yang membatalkan wudhu, di antaranya:
- Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, seperti buang air kecil, buang air besar, atau kentut.
- Hilang akal, misalnya karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tanpa penutup.
- Hadats kecil dapat dihilangkan dengan berwudhu.
Sementara itu, hadats besar adalah keadaan yang lebih berat, seperti junub, haid, atau nifas. Bagi orang yang mengalami hadats besar, larangan tidak hanya sebatas menyentuh mushaf, tetapi juga mencakup membaca Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Lā yaqbalu-llāhu shalāta man aḥdatsa ḥattā yatawaḍḍa’a
“Allah tidak berkenan menerima shalat orang yang berhadas sebelum ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi orang yang junub (hadas besar), beberapa larangan berlaku hingga ia mandi wajib (ghusl), yaitu:
- Tidak boleh shalat.
- Tidak boleh thawaf di Ka’bah.
- Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an.
- Tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Dengan demikian, perbedaan pokoknya adalah: hadats kecil cukup dihilangkan dengan wudhu, sedangkan hadats besar hanya bisa disucikan dengan mandi wajib (ghusl).
Pengecualian dan Dispensasi
Meskipun aturan umum melarang menyentuh mushaf tanpa wudhu, terdapat beberapa pengecualian yang diakui para ulama:
Anak Kecil yang Sedang Belajar
Ulama Syafi'iyah membolehkan anak kecil yang sudah tamyiz menyentuh mushaf meskipun dalam keadaan hadats untuk keperluan belajar. Hal ini karena anak sangat membutuhkan pembelajaran Al Quran dan sulit untuk terus-menerus diperintahkan bersuci. Namun, tetap disunnahkan untuk bersuci.
Guru dan Murid dalam Situasi Mengajar
Ulama Malikiyah membolehkan wanita haid yang mengajar atau mempelajari Al Quran untuk menyentuh mushaf dalam situasi darurat pembelajaran. Namun, dispensasi ini tidak berlaku untuk orang junub karena mudah menghilangkan hadatsnya dengan mandi.
Penggunaan Pembatas atau Perantara
Mayoritas ulama membolehkan menyentuh mushaf dengan menggunakan pembatas seperti sarung tangan, kain, atau tas, selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf. Hal ini karena yang dilarang adalah sentuhan langsung, sedangkan dengan pembatas berarti yang disentuh adalah pembatasnya, bukan mushafnya.
Hukum Menyentuh Al-Qur’an Terjemah dan Digital tanpa Wudhu
1. Mushaf Asli
Mengutip situs resmi MUI Sulawesi Selatan, menyentuh mushaf Al-Qur’an yang murni berisi teks Arab wajib dalam keadaan suci dengan wudhu. Hal ini berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama dan dalil dari hadis Nabi ﷺ.
2. Al-Qur’an Terjemahan Lengkap dengan Teks Arab
Jika terjemahan disertai teks Arab lengkap, statusnya tetap mushaf sehingga wajib berwudhu sebelum menyentuhnya. Larangan ini berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap Kalamullah.
3. Terjemahan Tanpa Teks Arab
Al-Qur’an terjemahan tanpa teks Arab tidak dihukumi mushaf, sehingga boleh disentuh tanpa wudhu. Meski demikian, menjaga kesucian tetap lebih utama sebagai adab terhadap Al-Qur’an.
4. Kitab Tafsir
Kitab tafsir yang berisi campuran ayat dan penjelasan ulama memiliki hukum berbeda dengan mushaf. Sebagian ulama membolehkan menyentuhnya tanpa wudhu, namun lebih baik tetap bersuci.
5. Al-Qur’an Digital di HP atau Komputer
Tampilan Al-Qur’an digital di layar hanya berupa cahaya (pixel), bukan tulisan mushaf asli. Oleh karena itu, menyentuhnya tidak mensyaratkan wudhu, tetapi disunnahkan untuk tetap bersuci sebelum membacanya.
Hikmah dan Adab Menyentuh Al Quran
Kewajiban bersuci sebelum menyentuh Al Quran mengandung hikmah yang mendalam. Pertama, sebagai bentuk ta'dzim (pengagungan) terhadap kalam Allah. Kedua, melatih umat Islam untuk selalu dalam keadaan suci dan bersih. Ketiga, menumbuhkan kesadaran akan kemuliaan Al Quran sebagai kitab suci.
Allah SWT berfirman tentang larangan berlebihan:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31)
Ayat ini mengingatkan agar dalam beribadah, termasuk dalam menjaga kesucian, tidak berlebihan tetapi tetap mengikuti tuntunan syariat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah boleh membaca Al Quran tanpa wudhu?
Boleh membaca Al Quran dari hafalan tanpa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil. Namun, bagi yang berhadats besar (junub) tidak boleh membaca Al Quran sama sekali hingga mandi.
Bagaimana hukum membawa mushaf dalam tas tanpa menyentuh langsung?
Dibolehkan membawa mushaf dalam tas atau dengan pembatas lain tanpa menyentuh langsung, karena yang dilarang adalah sentuhan langsung dengan mushaf.
Apakah wanita haid boleh menyentuh Al Quran?
Menurut jumhur ulama, wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf. Namun, ada dispensasi untuk keperluan mengajar atau belajar dengan menggunakan pembatas.
Bagaimana dengan Al Quran aplikasi di ponsel?
Bagian yang berisi teks Arab Al Quran tidak boleh disentuh langsung oleh yang berhadats, sedangkan bagian terjemahan dan menu aplikasi boleh disentuh.
Apakah anak kecil harus wudhu sebelum menyentuh Al Quran?
Anak kecil yang sedang belajar diberi dispensasi untuk menyentuh mushaf meskipun tidak berwudhu, namun tetap disunnahkan untuk bersuci.
Bagaimana jika terpaksa menyentuh mushaf dalam keadaan darurat?
Dalam keadaan darurat seperti menyelamatkan mushaf dari bahaya, dibolehkan menyentuhnya meskipun tidak berwudhu, namun harus segera bersuci setelahnya.
Apakah tafsir Al Quran sama hukumnya dengan mushaf?
Tafsir Al Quran yang penjelasannya lebih banyak dari teks Al Quran boleh dipegang tanpa wudhu, berbeda dengan terjemahan yang hukumnya sama dengan mushaf.
Sumber:
https://muslim.or.id/59687-hukum-menyentuh-mushaf-tanpa-berwudhu.html
https://nu.or.id/thaharah/memegang-al-quran-terjemahan-tanpa-wudhu-bolehkah-bJSCv
https://muhammadiyah.or.id/2021/10/bolehkah-memegang-al-quran-tanpa-wudhu/
https://muisulsel.or.id/membaca-menyentuh-dan-membawa-alquran-tanpa-berwudu/
https://kemenag.go.id/islam/cara-wudhu-lengkap-dengan-niat-doa-dan-sunahnya-tY9ZR