Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB, melansir Antara, Kamis (25/9/2025).
Advertisement
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur atau Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara atau Jakut : LTC Glodok
Jakarta Selatan atau Jaksel : Universitas Trilogi
Jakarta Barat atau Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat atau Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Ada pun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BMKG: Cuaca Jakarta Kamis 25 September 2025 Diprakirakan Hujan Siang Nanti
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Jakarta hujan ringan pada Kamis siang (25/9/2025).
Pada pagi hari, seluruh wilayah cuaca Jakarta diprakirakan berawan. Berlanjut siangnya, sejumlah wilayah diprakirakan masih berawan. Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang berpotensi hujan ringan.
Sore harinya, BMKG menyebutkan, cuaca hari ini beberapa wilayah hujan ringan. Hanya Kepulauan Seribu yang berawan tebal, melansir Antara, Kamis (25/9/2025).
Kemudian pada malam hari semua wilayah diprakirakan berawan tebal. Hanya Jakarta Utara dan Jakarta Timur berpotensi hujan ringan.
Pada dini hari semua wilayah Jakarta diprakirakan berawan tebal. Suhu di Jakarta diperkirakan berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celcius.
BMKG juga menyatakan bahwa kecepatan angin berkisar 2-13 kilometer (km) per jam.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani keputusan gubernur tentang relaksasi pajak, baik itu pengurangan dan pembebasan untuk sejumlah sektor termasuk hitungan pajak daerah.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Dunia usaha saat ini memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 September 2025.
Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pemprov Beri Keringanan Pajak PBB, Hiburan, hingga Kendaraan
Pramono merinci, beberapa jenis pajak yang mendapatkan relaksasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan, serta pajak reklame.
Menurut Pramono, salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah relaksasi BPHTB. Sebab Pemprov Jakarta menetapkan pengurangan sebesar 50 persen, sehingga tarif menjadi 2,5 persen untuk perolehan hak pertama, dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama.
“Kebijakan ini berpihak pada keluarga muda dan generasi muda agar lebih mudah membeli rumah pertama,” ungkap Pramono.
Selain itu, lanjut Pramono, Pemprov Jakarta juga memberikan pengurangan PBB hingga 100 persen untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta. Sebelumnya, pengurangan hanya 50 persen. Namun dengan kebijakan baru maka angkanya menjadi genap 100 persen.
"Tujuannya agar sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak, sehingga biaya sekolah juga lebih terjangkau," harap Pramono.
Bebas Pajak Reklame dalam Ruang dan Kendaraan Bermotor
Pramono memastikan, pajak di sektor kreatif pun tak luput dari kebijakan ini. Pihaknya memberi pengurangan PBJT sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya bersifat edukasi, amal, dan sosial.
"Harapannya mampu mendukung ekosistem hiburan dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan yang semakin terjangkau bagi masyarakat," terang dia.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembebasan pajak reklame dalam ruang, seperti objek reklame di kafe, restoran, dan ruko. Sehingga dengan demikian, pelaku UMKM tidak dikenakan dan dapat lebih leluasa mempromosikan usahanya.
"Harapannya usaha bisa lebih berkembang dan pengunjung semakin ramai," dorong Pramono.
Terakhir, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipastikan akan dikurangi. Pemprov Jakarta menetapkan penghitungan berdasarkan harga pasar, bukan hanya NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Dengan patokan tersebut, Pramono meyakini dapat meringankan para pemilik kendaraan lama atau kendaraan sederhana agar tetap bisa membayar pajak.
“Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah Jakarta betul-betul hadir mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memicu semangat berusaha, sehingga ekonomi bisa tumbuh dan menggeliat,” Pramono menandasi.
Sebagai informasi, kebijakan baru tentang pengurangan pajak tidak akan berpengaruh terhadap yang sudah eksisten, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam.
Mekanisme administrasi dibuat lebih sederhana dengan pemberian pengurangan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan, kecuali untuk kondisi tertentu.