Liputan6.com, Jakarta - Polresta Barelang Batam berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang ternyata melibatkan jaringan internasional. Enam orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara China yang diduga khusus datang ke Indonesia untuk menjalankan kejahatan ini.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bengkong berinisial SH (65) yang mengaku kehilangan uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp 127 juta setelah menjadi korban hipnotis.
Advertisement
"Pengungkapan ini wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar warga dengan tipu muslihat," tegas Fadli di Mako Polresta Barelang, Selasa siang (23/9/25).
Para pelaku beraksi dengan berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. Korban kemudian diajak masuk ke mobil, ditakut-takuti bakal mendapat musibah besar, lalu dibujuk mengambil uang tunai dan perhiasan untuk 'didoakan'.
Saat ritual pura-pura berlangsung, barang berharga korban diselundupkan dan ditukar dengan plastik berisi dua botol air mineral, garam, dan tisu.
Peran WN China
Korban baru sadar menjadi korban penipuan setelah dicek oleh keluarganya. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap enam pelaku di sebuah hotel di kawasan Nongsa pada 18 September 2025.
Keenam pelaku berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). CS disebut sebagai pimpinan kelompok, WM bertugas mendoakan korban, LM dan TLP menjadi penerjemah, A sebagai koordinator, serta DS sebagai sopir.
"Dua pelaku yang WNA China ini berperan merekrut anggota di Indonesia dan menyasar lansia keturunan Tionghoa yang dianggap mudah dipengaruhi sugesti," ungkap Kompol Debby.
Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta perlengkapan ritual palsu yang dipakai untuk mengelabui korban.
Polisi juga mengungkap para pelaku pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali. Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta menyerahkan barang berharga.