Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji di Gowa, Ratusan Tabung Disita

Polisi membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (17/09/2025) malam.

oleh FauzanDiperbarui 17 September 2025, 21:51 WIB
Polisi gerebek lokasi pengoplosan Elpiji di Gowa

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (17/09/2025) malam.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk praktik oplosan.

Seorang pria bernama Arfah turut diamankan di tempat kejadian karena diduga sebagai pelaku utama. Ia kedapatan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 15 kilogram.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan modus seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil. Pasalnya, elpiji 3 kilogram disubsidi pemerintah untuk membantu warga kurang mampu, namun justru disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi.

"Dalam operasi ini, kami menyita 100 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi dan 26 tabung gas ukuran 15 kilogram non-subsidi. Satu orang pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Aldy kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap pelaku untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya distribusi ilegal ke wilayah lain.

"Praktik pengoplosan ini jelas membahayakan dan merugikan banyak pihak. Selain mengurangi hak masyarakat miskin, risiko kebakaran juga tinggi karena proses pemindahan gas dilakukan dengan cara yang tidak sesuai standar keselamatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

"Barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya