Siasat Sopir Bank Bawa Kabur Rp 10 Miliar: Tancap Gas saat Polisi Pengawal ke Toilet

Sopir tersebut sudah sempat membelanjakan Rp 300 juta dari uang yang dibawa kabur.

oleh Lia HarahapDiperbarui 09 September 2025, 13:57 WIB
Tampang Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap di Gunungkidul setelah sepekan melarikan diri. Uang yang mereka bawa kabur senilai Rp 10 miliar dan dimasukkan ke dalam beberapa karung.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menceritakan siasat dua pelaku saat membawa kabur uang milik bank daerah.

Mulanya, pelaku ditugaskan mengemudikan mobil mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025. Kemudian, mereka berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.

Tujuan pertama, mobil mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta. Lalu, melanjutkan pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Pelaku Manfaatkan Kelengahan Petugas

Tujuan pertama, mobil mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta. Lalu, melanjutkan pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, itulah, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.

"Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi," kata AKBP Sigit. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).

Sopir A Sempat Belanjakan Rp 300 Juta

AKBP Sigit menambahkan, tersangka A ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama pelarian sekitar satu pekan pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur itu. Sementara uang Rp 9,6 miliar diamankan polisi dari pegawai alih daya Bank Jateng itu.

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," katanya.

Tersangka DS Bantu Aksi Sopir A

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya