KPK dinilai telah melanggar ketentuan hukum baik KUHAP maupun UU KPK.
Pengacara Jenderal Djoko: KPK Over Acting
KPK dinilai telah melanggar ketentuan hukum baik KUHAP maupun UU KPK.
Diterbitkan 30 April 2013, 17:46 WIBKPK dinilai telah melanggar ketentuan hukum baik KUHAP maupun UU KPK.
Diterbitkan 30 April 2013, 17:46 WIB