Pakai Visa Wisata Tapi Malah Bekerja, 4 WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Keempat WNA tersebut berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 09 September 2025, 01:46 WIB
4 Warga Negara Inggris dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 Warga Negara Inggris, nekad bekerja di Indonesia namun menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan. Keempatnya pun langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Keempat WNA tersebut berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC. Keempatnya didapati pada salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan 3 apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Pengawasan tersebut merupakan hasil menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ujar Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Senin (8/9/2025).

Hasanin juga menjelaskan, pihaknya telah memeriksa keempat WN Inggris tersebut secara intensif. Mereka merupakan orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau VoA yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang atau menjalani pengobatan.

"Namun, berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas, ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai sales investasi di Indonesia," ungkapnya.

 

Fasilitas

Di lain pihak, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, petugas pengawasan Imigrasi menemukan fakta lainnya. Saat ke-4 WN Inggris ini mengikuti latihan kerja di Indonesia, mereka mendapatkan fasilitas hingga pendapatan selayaknya pekerja.

"Seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah sebesar 200 dolar AS setiap minggunya. Kalau sudah mengikuti pelatihan, maka dipekerjakan sebagai salws investasi,"kata Bong Bong.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan penggunaan VoA yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa.

 

Deportasi

Atas temuan tersebut, Imigrasi Tangerang melakukan tindak lanjut berupa deportasi dan juga penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967) ke negara asalnya dengan rute Jakarta-Singapura-London dan Manchester Inggris.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya