Kronologi Pratu TB Tembak Warga Entrop Jayapura Gara-gara Uang Parkir, Kini Ditetapkan Tersangka

Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga terancam dipecat dari Dinas TNI-AD.

oleh Lia HarahapDiperbarui 06 September 2025, 13:21 WIB
Kendaraan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Seorang prajurit TNI, Pratu TB, ditetapkan tersangka penembakan warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua atas nama Obet Manaki. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) kemarin.

"Pratu TB dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).

Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga terancam dipecat dari Dinas TNI-AD. Saat ini, penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan.

Kronologi Penembakan

Informasi dihimpun, insiden penembakan terjadi pada Rabu (3/9) malam. Sebelum penembakan, terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku terkait uang parkir. Korban melakukan pemukulan dan mengenai bibir pelaku.

Tak terima, Pratu TB coba membalas tetapi tidak kena. Momen itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri.

Selang beberapa saat kemudian, korban datang lagi dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan menggunakan batu kecil sebanyak dua kali. Pratu TB coba mengejar dan menembak korban.

"Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," kata Kolonel CPM Laksono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya