Liputan6.com, Jakarta - Ruang sidang kode etik Polri di Gedung TNCC itu Polri sunyi sesaat. Sesekali suara isak terdengar, datang dari kursi terdakwa. Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, menundukkan kepala.
Air matanya tumpah ketika Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, membacakan putusan sidang. Demosi selama tujuh tahun.
Advertisement
Dengan suara bergetar, Rohmad mencoba bersuara. Ia tak kuasa menahan beban penyesalan yang membuncah.
"Jiwa kami Tribrata yang mulia, jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Yang mulia, tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya sambil terisak.
Di hadapan majelis, Rohmad menceritakan kehidupan pribadinya. Ia hanyalah seorang bintara yang seluruh nafkah keluarganya bersandar pada gaji bulanan polisi. Anak pertamanya tengah kuliah, sementara anak keduanya lahir dengan keterbatasan mental.
"Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia. Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga pensiun," katanya, masih dengan suara parau.
Ia juga mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan saat mengabil keputusan untuk terus menginjak gas rantis, hingga membuat kendaraan tersebut melindas mendiang Affan Kurniawan.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," kata Bripka Rohmat
Permohonan Maaf untuk Keluarga Mendiang Affan Kurniawan
Ia lalu menyampaikan permintaan maaf, bukan hanya kepada institusi, tapi juga kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. "Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dari lubuk hati paling dalam, kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan membukakan pintu maaf," ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang membuat majelis sedikit melunak. Rohmad dikenal sopan, jujur, kooperatif, dan tak pernah tercatat melakukan pelanggaran selama dinas.
Komandannya, Kombes Henik Maryanto, bahkan menilai anak buahnya itu masih layak dipertahankan di Brimob.
Namun, kejadian di tanggal 28 Agustus itu mengubah segalanya. Rohmad mengaku matanya perih akibat gas air mata, di tengah hujan lemparan batu, petasan, dan kayu yang diarahkan ke kendaraan taktisnya.
Hanya Jalankan Perintah Atasan
Ia hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.
"Selaku bawahan, melaksanakan perintah atasan. Bukan atas keinginan sendiri,” kata Rohmad.
Meski ada hal yang meringankan, majelis menilai perbuatan Rohmad tetap melanggar aturan. Ia dinyatakan sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Vonis pun dijatuhkan. Selain dinyatakan berperilaku tercela, Rohmad diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Ia juga ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Puncaknya, sanksi demosi selama tujuh tahun, masa yang hampir menutup sisa kariernya di kepolisian.