Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, Rabu (3/9/2025) aturan ganjil genap kembali diberlakukan bagi para pengguna jalan.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pengendalian lalu lintas yang diterapkan pemerintah untuk menekan volume kendaraan di jalan raya.
Advertisement
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperkenankan melintas pada koridor dan jam tertentu. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan pada dua periode waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Selama rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal kalender tidak diperbolehkan masuk ke ruas jalan yang diawasi.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi kemacetan yang kerap memuncak di hari kerja, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi umum.
Dengan demikian, bukan hanya arus lalu lintas yang diharapkan lebih lancar, tetapi juga tercipta pengurangan emisi dari kendaraan bermotor.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
7 Langkah Praktis Hadapi Ganjil Genap Rabu 3 September 2025
Memasuki pertengahan pekan, Rabu (3/9/2025) aturan ganjil genap kembali berlaku bagi para pengendara.
Karena jatuh pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil dapat melintas sesuai ketentuan, sementara kendaraan berpelat genap perlu mencari alternatif agar tidak terkena sanksi.
Agar perjalanan lebih lancar, ada beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan. Berikut tipsnya:
1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat
Sebelum memutar kunci, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku agar tidak salah jalur.
2. Sesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan waktu
Ganjil genap diberlakukan pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Mengatur perjalanan di luar jam tersebut bisa menjadi solusi aman.
3. Gunakan transportasi umum sebagai pilihan alternatif
Jika pelat kendaraan tidak sesuai aturan, MRT, LRT, KRL, dan bus bisa jadi opsi yang praktis dan terjangkau.
4. Manfaatkan aplikasi navigasi
Teknologi peta digital real time membantu mencari jalur alternatif sekaligus memantau kondisi lalu lintas.
5. Berangkat lebih awal untuk antisipasi macet
Tambahan waktu sekitar 20–30 menit bisa jadi penyelamat ketika menghadapi antrean kendaraan di jam sibuk.
6. Pertimbangkan berbagi kendaraan
Carpooling dengan teman kerja atau keluarga bukan hanya menghemat biaya, tapi juga membantu mengurangi volume kendaraan di jalan.
7. Utamakan keselamatan dalam berkendara
Patuhi aturan, jaga etika di jalan, dan hindari terburu-buru. Kelancaran perjalanan tidak boleh mengorbankan keselamatan.
Dengan persiapan yang matang, aturan ganjil genap pada Rabu 3 September 2025 tidak perlu menjadi hambatan besar. Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi sekaligus mendorong kebiasaan memanfaatkan transportasi umum.